| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di ranjauan yang berada diatas pot bunga termasuk Ds. Lirboyo Kec. Mojoroto Kota Kediri atau pada tempat lain yang sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hana berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), maka Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan Jahat; untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dihubungi melalui handphone (Wa) oleh Sdr. TAJUK BRAMBANG (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/51/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 07 Mei 2026) yang akan membeli sabu dari Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar melalui transfer DANA (085847134018). Kemudian Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI yang sebelumnya sudah menghubungi Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN untuk mengambil ranjauan sabu, mendatangi rumah Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN yang beralamatkan di Kel. Kapas RT. 03 RW. 03 Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan sekira pukul 21.00 Wib keduanya bertemu di teras rumah Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN. Selanjutnya Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI menghubungi Sdr. MARSEL KURNIAWAN Alias GOGEL MAP (dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Nganjuk Nomor: DPO/52/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 07 Mei 2026) melalui handphone (WA) untuk memesan sabu seberat setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian kedua Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha M3 warna hitam No. Pol: AG 9875 VH dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN yang membonceng di depan sedangkan Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dibonceng belakang mengarahkan ke arah Kota Kediri.
- Kemudian sekira pukul 21.45 Wib pada saat kedua Terdakwa sampai di wilayah Kota Kediri Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dikirimi peta lokasi tempat ranjauan sabu oleh Sdr. MARSEL KURNIAWAN Alias GOGEL MAP (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib kedua Terdakwa sampai dilokasi ranjauan sabu yang berada di atas pot bunga termasuk Ds. Lirboyo Kec. Mojoroto Kota Kediri. Setelah tiba di lokasi ranjauan tersebut Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI turun dari motor untuk mengambil ranjauan sabu sedangkan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN menunggu di atas motor. Setelah ranjauan sabu berhasil diambil dan disimpan di dalam tas selempang warna hijau milik Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI, kedua terdakwa segera kembali pulang ke Nganjuk. Kemudian dalam perjalanan, setibanya di daerah Ds. Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk sekira pukul 23.00 Wib kedua Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto ± 0,366 gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
- Uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Vivo tipe A74 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah Nopol AG 9875 VH;
Disita dari terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI
-
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy tipe A12 warna hitam;
Disita dari terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN.
- Bahwa keseharian Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI bekerja sebagai Swasta (sopir) dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN bekerja Swasta (serabutan) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI maupun Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 04653/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti:
- 15178/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,366 gram.
Kesimpulan:
Barang bukti Nomor: 15178/2026/NNF dengan berat netto ± 0,366 gram tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir jalan simpang tiga termasuk Desa Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat; untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal dari penyelidikan peredaran narkotika oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di pinggir jalan simpang tiga termasuk Desa Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto ± 0,366 gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
- Uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Vivo tipe A74 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah Nopol AG 9875 VH;
Disita dari terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy tipe A12 warna hitam;
Disita dari terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN.
- Bahwa keseharian Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI bekerja sebagai Swasta (sopir) dan Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN bekerja Swasta (serabutan) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUMIDI maupun Terdakwa II HERMAWAN Bin TUKIRAN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 04653/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan:
Barang bukti:
- 15178/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,366 gram.
Kesimpulan:
Barang bukti Nomor: 15178/2026/NNF dengan berat netto ± 0,366 gram tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- |