| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ANDIK DIAN PRANATA bin WAKIDJO bersama Saksi SUKAMTO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan peranan masing – masing pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.15 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan BRI Unit Kota termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. JUMIRAN (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/45/IV/RES.4.2/2026) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram. kemudian Terdakwa menghubungi saksi SUKAMTO (Dilakukan penuntutan diberkas perkara terpisah) menanyakan ketersediaan sabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.35 Wib Terdakwa menemui Saksi SUKAMTO di rumah saksi SUKAMTO yang beralamatkan di Dsn Poncol Ds Babatkumpul Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk mengambil pesanan sabu sdr. Jumiran setelah bertemu dengan saksi SUKAMTO Terdakwa menanyakan sabu pesanan dari Sdr. JUMIRAN ternyata saksi SUKAMTO hanya memiliki sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per gramnya lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO berangkat menuju Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dengan No. Pol L 6866 KQ warna putih. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.15 Wib di pinggir jalan BRI Unit Kota termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Saksi SUKAMTO menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang diterima oleh Terdakwa Tidak lama kemudian Sdr. JUMIRAN datang selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi SUKAMTO diajak oleh Sdr. JUMIRAN ke Kontrakannya yang beralamatkan di Perumahan Semeru Indah termasuk Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sekira pukul 04.15 WIB sesampainya di kontrakan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram kepada Sdr. Jumiran Kemudian sabu tersebut diterima oleh Sdr. Jumiran. Kemudian Terdakwa, Bersama dengan Saksi Sukamto didatangi petugas Kepolisian Satreskoba Polres Nganjuk.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 03836/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,494 gram sebagaimana barang bukti nomor 12306/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,805 gram sebagaimana barang bukti nomor 12307/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,800 gram sebagaimana barang bukti nomor 12308/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,813 gram sebagaimana barang bukti nomor 12309/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,777 gram sebagaimana barang bukti nomor 12310/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,792 gram sebagaimana barang bukti nomor 12311/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,823 gram sebagaimana barang bukti nomor 12312/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,816 gram sebagaimana barang bukti nomor 12313/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,787gram sebagaimana barang bukti nomor 12314/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 780 gram sebagaimana barang bukti nomor 12315/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12316/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 ram sebagaimana barang bukti nomor 12317/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12318/2026/NNF,telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa ANDIK DIAN PRANATA bin WAKIDJO bersama Saksi SUKAMTO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan peranan masing – masing pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam rumah Kontrakan Perumahan Semeru Indah Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Pada hari hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 Wib Saksi Yudha Kristiawan dan Saksi Gilang Aji Krisnanda menangkap dan menggeledah Terdakwa ANDIK DIAN PRANATA di dalam rumah masuk Perumahan Semeru Indah Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa ANDIK DIAN PRANATA berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram yang dibungkus kertas tissu kemudian dibungkus lagi dengan plastik bening yang ditemukan di atas kasur, 1 (satu) buah Hp merk Itel tipe A50 warna gold milik Terdakwa ANDIK DIAN PRANATA yang disimpan disaku celana.
- Bahwa sebelumnya barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram yang dibungkus kertas tissu kemudian dibungkus lagi dengan plastik bening yang ditemukan di atas Kasur merupakan pesanan dari Sdr. JUMIRAN (DPO) sehingga sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi SUKAMTO (Dilakukan penuntutan diberkas perkara terpisah) menanyakan ketersediaan sabu selanjutnya Terdakwa menemui Saksi SUKAMTO di rumah saksi SUKAMTO yang beralamatkan di Dsn Poncol Ds Babatkumpul Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk mengambil pesanan sabu sdr. Jumiran sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per gramnya lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SUKAMTO berangkat menuju Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dengan No. Pol L 6866 KQ warna putih. Kemudian pada saat di pinggir jalan BRI Unit Kota termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Saksi SUKAMTO menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang diterima oleh Terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. JUMIRAN datang selanjutnya Terdakwa Bersama dengan Saksi SUKAMTO diajak oleh Sdr. JUMIRAN ke Kontrakannya yang beralamatkan di Perumahan Semeru Indah termasuk Ds. Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sesampainya di kontrakan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10 (Sepuluh) gram kepada Sdr. Jumiran dan sabu tersebut diterima oleh Sdr, JUMIRAN namun sabu tersebut belum dibayar oleh Sdr. JUMIRAN serta Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 03836/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 9,494 gram sebagaimana barang bukti nomor 12306/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,805 gram sebagaimana barang bukti nomor 12307/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,800 gram sebagaimana barang bukti nomor 12308/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,813 gram sebagaimana barang bukti nomor 12309/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,777 gram sebagaimana barang bukti nomor 12310/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,792 gram sebagaimana barang bukti nomor 12311/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,823 gram sebagaimana barang bukti nomor 12312/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,816 gram sebagaimana barang bukti nomor 12313/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,787gram sebagaimana barang bukti nomor 12314/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 780 gram sebagaimana barang bukti nomor 12315/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12316/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,360 gram sebagaimana barang bukti nomor 12317/2026/NNF, 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram sebagaimana barang bukti nomor 12318/2026/NNF,telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------- |