Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2026/PN Njk WIDIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada WIDIAWATI  untuk mewakili anak-anak nya yang bernama FARREL EKA WIJAYA dan FERRY DWI WIDYOKO dalam penandatanganan dokumen-dokumen, berkas-berkas, surat-surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka pengurusan menjual sebidang tanah dengan luas 199 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 00697 yang terletak di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak