| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada WIDIAWATI untuk mewakili anak-anak nya yang bernama FARREL EKA WIJAYA dan FERRY DWI WIDYOKO dalam penandatanganan dokumen-dokumen, berkas-berkas, surat-surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka pengurusan menjual sebidang tanah dengan luas 199 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 00697 yang terletak di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|