| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I DIANA MARCELYNDA GATOT Binti GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) dan Terdakwa II NOVIAN JERY SAPUTRA dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah korban sdr. GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) pada Dusun Nanggungan, RT 001 RW 007, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa I yang merupakan anak angkat dari korban Sdr. GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) dan saksi SUPRIHATIN sejak tahun 2007 memiliki dendam terhadap korban karena sering diperlakukan dengan kasar, dimarahi dan terdakwa I yang kesal melihat korban sering kali berada dirumah dan tidak bekerja. Lalu, terdakwa I menjalin hubungan asmara dengan Terdakwa II yang sebelumnya memiliki dendam karena keluarganya pernah direndahkan sehingga muncul niat para terdakwa untuk membunuh Sdr. GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) dengan perencanaan terlebih dahulu yaitu pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di Stadion Warujayeng dengan maksud agar Terdakwa II bersedia turut serta melakukan pembunuhan dengan iming-iming uang dari terdakwa I.
- Setelah itu, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I kembali bertemu dengan Terdakwa II di Stadion Warujayeng untuk merencanakan membunuh Sdr. GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) serta menguatkan niat para terdakwa. Setelah sempat pulang, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I kembali ke Stadion untuk menjemput Terdakwa II dan langsung mengajak Terdakwa II ke rumah korban yang berada di Dsn. Nanggungan RT 001 RW 007 Ds. Kaloran Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk. Lalu, Terdakwa I menurunkan Terdakwa II di rumah kosong tidak berpenghuni yang berjarak 100 meter dari rumah korban. Lalu, Terdakwa I mengambil palu dan pisau serta membawanya ke dalam kamar. Kemudian, Terdakwa I memastikan keberadaan korban sekaligus memastikan bahwa Terdakwa II bisa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping sebelah kiri yang sudah dibuka sedikit oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bersembunyi di belakang lemari.
- Bahwa Terdakwa I mendekati korban yang berada di ruang tengah meja makan, kemudian Terdakwa I mengambil pisau yang diletakkan di dalam kamarnya dan meyelipkannya dibelakang baju, sedangkan untuk palu diletakkan oleh terdakwa di meja makan. Ketika korban beranjak dari meja makan menuju ke dapur/belakang rumah, Terdakwa II langsung memegang tangan korban hingga sempat terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa II. Melihat hal tersebut, Terdakwa I langsung menghampiri dan membungkam mulut korban dari belakang. Kemudian, terdakwa I menusuk korban pada bagian perut sebanyak satu kali sehingga Korban langsung lemas dan terjatuh hingga setengah sadar. Lalu, Korban sempat berteriak meminta tolong namun Terdakwa I kembali membungkam mulut korban. Setelah itu, Terdakwa II menduduki bagian paha korban agar korban tidak bisa bergerak. Korban menendang ke arah Terdakwa II hingga terdorong. Selanjutnya, Terdakwa I mengambil palu yang berada di meja makan untuk memukul kening korban menggunakan palu yang digenggam dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, yaitu dua kali pukulan di kening sebelah kiri dan satu kali pada pelipis sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa I mengambil pisau bergagang kayu dengan area tajam berwarna putih (DPB) lalu menempelkannya di leher korban, karena merasa tidak tega Terdakwa I menaruh pisau tersebut pada lantai, lalu Terdakwa II mengambil pisau tersebut dan langsung menggorok leher korban dengan cara maju mundur di area leher secara terus menerus sampai korban dirasa telah meninggal.
- Setelah korban dipastikan meninggal dan kaku, Terdakwa II mengambil gergaji besi dan memberikannya kepada Terdakwa I untuk mengiris lutut korban agar dapat ditekuk pada saat dibungkus. Akan tetapi, gergaji tersebut tidak bisa digunakan untuk mengiris lutut korban sehingga Terdakwa II kembali mengiris lutut korban menggunakan pisau hingga setengah putus. Kemudian, Terdakwa II menyeret korban ke kamar Terdakwa I lalu Terdakwa I langsung membersihkan bekas darah yang ada dilantai dengan berbagai kain yang sudah tidak terpakai dan mengepel sampai dirasa bersih. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama membungkus korban dengan penutup mobil berwarna kuning biru. Terdakwa I mencari tali tampar berwarna hijau untuk dikaitkan dari kepala sampai badan. Kemudian, mengambil tali pramuka untuk mengaitkan pergelangan kaki hingga ke pinggang. Terdakwa I sempat menjahit kain pembungkusnya dengan jarum dan benang berwarna gelap dengan maksud agar tidak terbuka ketika diseret. Setelah terjahit, Terdakwa II menyeret mayat korban ke ruang tamu. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menyeret mayat korban ke pekarangan samping rumah sekaligus menutup mayat korban dengan daun pisang dan dedaunan lain dengan maksud menyembunyikan mayat korban dan baru mengubur mayat korban esok harinya. Selain itu, pisau yang digunakan oleh para Terdakwa dibuang pada area pembuangan sampah di dekat area SPBU Baron sekira pukul 21.00 WIB dengan cara dimasukkan ke dalam karung sak berwarna putih.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya dan menyuruh Terdakwa II membawa cangkul. Setelah sampai dirumah Terdakwa I, Terdakwa I menggali tanah sekira 30 cm dan dilanjutkan oleh Terdakwa II. Setelah dirasa cukup, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-bersama menyeret tubuh korban ke dalam galian kubur dan secepat mugkin menguruk galian kubur tersebut. Atas kejadian tersebut, para terdakwa diproses hukum lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, telah mengakibatkan meninggal dunia 1 (satu) korban yaitu GATOT TRI WAHYU WIDODO, hal tersebut sesuai dengan bukti surat diantaranya:
- Surat Kematian atas nama GATOT TRI WAHYU WIDODO No. Surat: 476/040/411.512.108/2026 tanggal 28 Juli 2026;
- Bahwa Korban GATOT TRI WAHYU WIDODO meninggal dunia berdasarkan bukti surat Visum et Repertum No. R/416/VII/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 15 Juli 2026, oleh Dr. Tutik Purwanti, dr.Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa otopsi mayat pada RS Bhayangkara Kediri, dengan kesimpulan:
- Jenazah laki-laki, Panjang badan seratus delapan puluh satu sentimeter, kulit sawo matang, rambut hitam berombak gizi cukup. Tubuh penuh tanah dan diikat menggunakan tali pramuka pada kedua pergelangan kaki, dan tali tampar pada kedua tangan menggunakan simpul mati;
- Pemeriksaan luar dalam ditemukan:
- Jenazah mengalami kondisi mati lemas dengan adanya kebiruan pada kuku dan selaput lender bibir;
- Luka memar di dahi, kepala, pipi, anggota Gerak atas dan bawah, dada akibat kekerasan tumpul;
- Luka lecet tekan pada anggota Gerak akibat kekerasan tumpul;
- Luka tutuk pada ulu hati akibat kekerasan tajam;
- Luka robek pada dahi, daun telinga akibat kekerasan tumpul.
- Luka bacok pada leher akibat kekerasan tajam.
- Resapan darah pada kulit kepala, otot leher.
- Putusnya otot leher, batang tenggorok, pembuluh darah utama kiri akibat kekerasan tajam.
- Sebab kematian kekerasan tajam di leher yang mengakibatkan putusnya pembuluh darah utama leher.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I DIANA MARCELYNDA GATOT Binti GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) dan Terdakwa II NOVIAN JERY SAPUTRA dengan peranan mereka masing-masing pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah korban sdr. GATOT TRI WAHYU WIDODO (Alm) pada Dusun Nanggungan, RT 001 RW 007, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di stadion Warujayeng dan langsung mengajak Terdakwa II menuju rumah korban yang berada di Dsn. Nanggungan RT 001 RW 007 Ds. Kaloran Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk untuk membunuh korban karena memiliki dendam pribadi. Lalu, Terdakwa I menurunkan Terdakwa II di rumah kosong tidak berpenghuni yang berjarak 100 meter dari rumah korban. Kemudian, Terdakwa I memastikan keberadaan korban sekaligus memastikan bahwa Terdakwa II bisa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping sebelah kiri yang sudah dibuka sedikit oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bersembunyi di belakang lemari.
- Bahwa Terdakwa I mendekati korban yang berada di ruang tengah meja makan, kemudian Terdakwa I mengambil pisau yang diletakkan di dalam kamarnya dan meyelipkannya dibelakang baju, sedangkan untuk palu diletakkan oleh terdakwa di meja makan. Ketika korban beranjak dari meja makan menuju ke dapur/belakang rumah, Terdakwa II langsung memegang tangan korban hingga sempat terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa II. Melihat hal tersebut, Terdakwa I langsung menghampiri dan membungkam mulut korban dari belakang. Kemudian, terdakwa I menusuk korban pada bagian perut sebanyak satu kali sehingga Korban langsung lemas dan terjatuh hingga setengah sadar. Lalu, Korban sempat berteriak meminta tolong namun Terdakwa I kembali membungkam mulut korban. Setelah itu, Terdakwa II menduduki bagian paha korban agar korban tidak bisa bergerak. Korban menendang ke arah Terdakwa II hingga terdorong. Selanjutnya, Terdakwa I mengambil palu yang berada di meja makan untuk memukul kening korban menggunakan palu yang digenggam dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, yaitu dua kali pukulan di kening sebelah kiri dan satu kali pada pelipis sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa I mengambil pisau bergagang kayu dengan area tajam berwarna putih (DPB) lalu menempelkannya di leher korban, karena merasa tidak tega Terdakwa I menaruh pisau tersebut pada lantai, lalu Terdakwa II mengambil pisau tersebut dan langsung menggorok leher korban dengan cara maju mundur di area leher secara terus menerus sampai korban dirasa telah meninggal. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat menunggu sekitar 10 menit untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal.
- Setelah korban meninggal dan kaku, Terdakwa II mengambil gergaji besi dan memberikannya kepada Terdakwa I untuk mengiris lutut korban agar dapat ditekuk pada saat dibungkus. Akan tetapi, gergaji tersebut tidak bisa digunakan untuk mengiris lutut korban sehingga Terdakwa II kembali mengiris lutut korban menggunakan pisau hingga setengah putus. Kemudian, Terdakwa II menyeret korban ke kamar Terdakwa I lalu Terdakwa I langsung membersihkan bekas darah yang ada dilantai dengan berbagai kain yang sudah tidak terpakai dan mengepel sampai dirasa bersih. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama membungkus korban dengan penutup mobil berwarna kuning biru. Terdakwa I mencari tali tampar berwarna hijau untuk dikaitkan dari kepala sampai badan. Kemudian, mengambil tali pramuka untuk mengaitkan pergelangan kaki hingga ke pinggang. Terdakwa I sempat menjahit kain pembungkusnya dengan jarum dan benang berwarna gelap dengan maksud agar tidak terbuka ketika diseret. Setelah terjahit, Terdakwa II menyeret mayat korban ke ruang tamu. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menyeret mayat korban ke pekarangan samping rumah sekaligus menutup mayat korban dengan daun pisang dan dedaunan lain dengan maksud menyembunyikan mayat korban dan baru mengubur mayat korban esok harinya. Selain itu, pisau yang digunakan oleh para Terdakwa dibuang pada area pembuangan sampah di dekat area SPBU Baron sekira pukul 21.00 WIB dengan cara dimasukkan ke dalam karung sak berwarna putih.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya dan menyuruh Terdakwa II membawa cangkul. Setelah sampai dirumah Terdakwa I, Terdakwa I menggali tanah sekira 30 cm dan dilanjutkan oleh Terdakwa II. Setelah dirasa cukup, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-bersama menyeret tubuh korban ke dalam galian kubur dan secepat mugkin menguruk galian kubur tersebut. Atas kejadian tersebut, para terdakwa diproses hukum lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, telah mengakibatkan meninggal dunia 1 (satu) korban yaitu GATOT TRI WAHYU WIDODO, hal tersebut sesuai dengan bukti surat diantaranya:
- Surat Kematian atas nama GATOT TRI WAHYU WIDODO No. Surat: 476/040/411.512.108/2026 tanggal 28 Juli 2026;
- Bahwa Korban GATOT TRI WAHYU WIDODO meninggal dunia berdasarkan bukti surat Visum et Repertum No. R/416/VII/KES.3/2026RSB Kediri tanggal 15 Juli 2026, oleh Dr. Tutik Purwanti, dr.Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa otopsi mayat pada RS Bhayangkara Kediri, dengan kesimpulan:
- Jenazah laki-laki, Panjang badan seratus delapan puluh satu sentimeter, kulit sawo matang, rambut hitam berombak gizi cukup. Tubuh penuh tanah dan diikat menggunakan tali pramuka pada kedua pergelangan kaki, dan tali tampar pada kedua tangan menggunakan simpul mati;
- Pemeriksaan luar dalam ditemukan:
- Jenazah mengalami kondisi mati lemas dengan adanya kebiruan pada kuku dan selaput lender bibir;
- Luka memar di dahi, kepala, pipi, anggota Gerak atas dan bawah, dada akibat kekerasan tumpul;
- Luka lecet tekan pada anggota Gerak akibat kekerasan tumpul;
- Luka tutuk pada ulu hati akibat kekerasan tajam;
- Luka robek pada dahi, daun telinga akibat kekerasan tumpul.
- Luka bacok pada leher akibat kekerasan tajam.
- Resapan darah pada kulit kepala, otot leher.
- Putusnya otot leher, batang tenggorok, pembuluh darah utama kiri akibat kekerasan tajam:
- Sebab kematian luka tusuk pada dada sehingga mengakibatkan pendarahan.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |