| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I PURWITO Bin SARNI, dan Terdakwa II SUKIJO Bin SURO, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di halaman depan rumah Sdr. AGUS TANEM pada Dusun Kedungpadang, Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira 23.00 WIB, para terdakwa dan sdr. Agus Tanem (DPO) yang sedang berada di halaman depan rumah Sdr. Agus Tanem pada Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso sedang melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang diadakan oleh saksi Kardi Bin Paiman (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian, para terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara awalnya para terdakwa bermain dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) s.d. Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ronde per orang dengan ketentuan setiap orang dapat memasang uang taruhan dengan 1 (satu) angka (plong-plongan), 2 (dua) angka (dana), dan/atau 3 (tiga) angka (reteng). Lalu, saksi Kardi selaku bandar mengocok 3 (tiga) buah dadu dalam semacam kaleng. Setelah itu, saksi Kardi membuka kaleng tersebut sehingga nomor dalam dadu keluar untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut.
- Selanjutnya, apabila terdapat angka yang dipilih penombok sesuai dengan angka dadu yang keluar, maka penombok tersebut mendapatkan keuntungan, apabila sebaliknya, maka saksi Kardi menarik seluruh uang taruhan penombok. Adapun kemenangan dari permainan tersebut berdasarkan keberuntungan pemain dan keuntungan yang akan didapat oleh pemain/penombok yaitu untuk 1 (satu) angka dikali 1, 2 angka dikali 5, sedangkan untuk 3 angka dikalikan 25.
- Bahwa setelah para terdakwa bermain sebagai penombok, dalam beberapa putaran, sekira pukul 23.45 WIB petugas kepolisian menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) set alat dadu, 1 (satu) buah buku tulis, uang sebesar Rp 245.000,- diamankan dari beberan, Rp 470.000,- dari saksi Kardi, Rp 440.000,- dari Terdakwa II, dan Rp 482.000,- dari Terdakwa I. Atas kejadian tersebut para terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa dalam turut serta bermain judi untuk dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I PURWITO Bin SARNI, dan Terdakwa II SUKIJO Bin SURO, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di halaman depan rumah Sdr. AGUS TANEM pada Dusun Kedungpadang, Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira 23.00 WIB, para terdakwa dan sdr. Agus Tanem (DPO) yang sedang berada di halaman depan rumah Sdr. Agus Tanem pada Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso sedang melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang diadakan oleh saksi Kardi Bin Paiman (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian, para terdakwa melakukan permainan tersebut dengan cara awalnya para terdakwa bermain dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) s.d. Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ronde per orang dengan ketentuan setiap orang dapat memasang uang taruhan dengan 1 (satu) angka (plong-plongan), 2 (dua) angka (dana), dan/atau 3 (tiga) angka (reteng). Lalu, saksi Kardi selaku bandar mengocok 3 (tiga) buah dadu dalam semacam kaleng. Setelah itu, saksi Kardi membuka kaleng tersebut sehingga nomor dalam dadu keluar untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut.
- Selanjutnya, apabila terdapat angka yang dipilih penombok sesuai dengan angka dadu yang keluar, maka penombok tersebut mendapatkan keuntungan, apabila sebaliknya, maka saksi Kardi menarik seluruh uang taruhan penombok. Adapun kemenangan dari permainan tersebut berdasarkan keberuntungan pemain dan keuntungan yang akan didapat oleh pemain/penombok yaitu untuk 1 (satu) angka dikali 1, 2 angka dikali 5, sedangkan untuk 3 angka dikalikan 25.
- Bahwa setelah para terdakwa bermain sebagai penombok, dalam beberapa putaran, sekira pukul 23.45 WIB petugas kepolisian menangkap para terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) set alat dadu, 1 (satu) buah buku tulis, uang sebesar Rp 245.000,- diamankan dari beberan, Rp 470.000,- dari saksi Kardi, Rp 440.000,- dari Terdakwa II, dan Rp 482.000,- dari Terdakwa I. Atas kejadian tersebut para terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi jenis kartu dimaksud.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |