Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Njk Sulastri 1.Jariyanto
2.Parmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Akbaru Al Husein,S.H.,M.H.Sulastri
Tergugat
NoNama
1Jariyanto
2Parmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Prayitno
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat (SULASTRI) pemilik sah dan satu-satunya atas objek sengketa tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Dusun Watulanang RT 001 RW 002, Kel/Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, seluas 605 m2 dengan surat ukur nomor 00643/Suru/2022, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00542 atas nama SULASTRI yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk tertanggal 15 Juni 2022. Adapun dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat                   : Pekih
  • Sebelah Selatan               : Daer dan Tamami
  • Sebelah Timur                  : Jalan
  • Sebelah Utara                   : Sarti/Yahman

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai fisik, menempati dan menolak menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

 

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengkosongkan dan menyerahkan objek sengketa dari penguasaannya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Watulanang RT 001 RW 002, Kel/Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, seluas 605 m2 dengan surat ukur nomor 00643/Suru/2022, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00542 atas nama SULASTRI yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk tertanggal 15 Juni 2022. Adapun dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat                   : Pekih
  • Sebelah Selatan               : Daer dan Tamami
  • Sebelah Timur                  : Jalan
  • Sebelah Utara                   : Sarti/Yahman

Kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat apapun;

 

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil selama 4 Tahun berupa terhambatnya hak pemanfaatan aset, hilangnya nilai ekonomis tanah, serta terganggunya urusan perbuatan hukum pemecahan sertifikat demi masa depan anak-anak Penggugat senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

 

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dalam membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan Taat terhadap putusan ini.

SUBSIDER

Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak