| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa ENDRO RANI SAMUJI ALIAS SUKRO BIN SAMUJI (ALM) pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di bengkel yang beralamat di Dusun Pilangkenceng Desa Nglawak Kec.kertosono Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2025 terdakwa menemui Sdr. Candra (DPO) untuk meminta kerja, kemudian terdakwa diminta Sdr. Candra (DPO) untuk memelihara ayam milik Sdr. Candra (DPO) serta mengambil dan memasang ranjauan sabu, kemudian pada hari senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengambil ranjauan sabu milik Sdr Candra (DPO) seberat 20 (dua puluh ) gram didepan pemakaman umum Desa Bandarkedungmulyo Kab. Jombang, kemudian sekira pukul 23.15 WIB Sdr Candra (DPO) menghubungi terdakwa melaui aplikasi whastapp meminta terdakwa untuk melakukan penimbangan dan meranjau sabu di Desa Plimping Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 gram yang dikemas kedalam 4 (empat) plastik dengan berat masing-masing 0,50 gram , lalu terdakwa juga mengantar ke Sdr. Yoko yang beralamat di Desa Trayang Kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk sebanyak 1 paket supra (0,30 gram) seharga Rp.200.000,-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WIB Sdr Candra (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp meminta terdakwa membuatkan 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,90 gram yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok grendel biru, selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Suprapto melalui aplikasi whatsapp meminta bertemu di Indomaret Klinter, lalu terdakwa berangkat menuju indomaret sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Suprapto dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 3 klip dengan berat masing-masing 0,90 gram dibungkus bekas bungkus rokok grendel biru.
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah dua kali menyerahkan ke saksi Suprapto yakni pertama pada hari tanggal lupa bulan Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 1 (satu) gram didepan indomaret daerah Dsn Klinter Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram didepan indomaret daerah Dsn Klinter Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi Yudha beserta Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap saksi SUPRAPTO alias TRONDUL (diproses dalam berkas perkara lain) dan dari keterangan Saksi SUPRAPTO alias TRONDUL bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. CHANDRA (DPO) alamat Dsn. Pilang kenceng Ds. Nglawak Kec. Kertosono Nganjuk dengan diantarkan langsung oleh terdakwa ENDRO RANI SAMUJI Alias SUKRO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 Wib saksi Yudha beserta Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa ENDRO RANI SAMUJI alias SUKRO di depan bengkel yang beralamat di Dusun Pilangkenceng Desa Nglawak Kec.kertosono Kab. Nganjuk dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 11,20 (sebelas koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah sendok kecil almunium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Hp merk Redmi tipe 9c warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wana silver, Nopol :AG 4009 XP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 08080/NNF/2026 tanggal 09 September 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 27193/2026/NNF s/d 27197/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 20 Agustus 2026 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 11,20 (sebelas koma dua puluh ) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan ) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ENDRO RANI SAMUJI ALIAS SUKRO BIN SAMUJI (ALM) pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di bengkel yang beralamat di Dusun Pilangkenceng Desa Nglawak Kec.kertosono Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2025 terdakwa menemui Sdr. Candra (DPO) untuk meminta kerja, kemudian terdakwa diminta Sdr. Candra (DPO) untuk memelihara ayam milik Sdr. Candra (DPO) serta mengambil dan memasang ranjauan sabu, kemudian pada hari senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengambil ranjauan sabu milik Sdr Candra (DPO) seberat 20 (dua puluh ) gram didepan pemakaman umum Desa Bandarkedungmulyo Kab. Jombang, kemudian sekira pukul 23.15 WIB Sdr Candra (DPO) menghubungi terdakwa melaui aplikasi whastapp meminta terdakwa untuk melakukan penimbangan dan meranjau sabu di Desa Plimping Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 gram yang dikemas kedalam 4 (empat) plastik dengan berat masing-masing 0,50 gram , lalu terdakwa juga mengantar ke Sdr. Yoko yang beralamat di Desa Trayang Kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk sebanyak 1 paket supra (0,30 gram) seharga Rp.200.000,-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WIB Sdr Candra (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp meminta terdakwa membuatkan 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,90 gram yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok grendel biru, selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Suprapto melalui aplikasi whatsapp meminta bertemu di Indomaret Klinter, lalu terdakwa berangkat menuju indomaret sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Suprapto dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 3 klip dengan berat masing-masing 0,90 gram dibungkus bekas bungkus rokok grendel biru.
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah dua kali menyerahkan ke saksi Suprapto yakni pertama pada hari tanggal lupa bulan Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 1 (satu) gram didepan indomaret daerah Dsn Klinter Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram didepan indomaret daerah Dsn Klinter Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi Yudha beserta Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap saksi SUPRAPTO alias TRONDUL (diproses dalam berkas perkara lain) dan dari keterangan Saksi SUPRAPTO alias TRONDUL bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. CHANDRA (DPO) alamat Dsn. Pilang kenceng Ds. Nglawak Kec. Kertosono Nganjuk dengan diantarkan langsung oleh terdakwa ENDRO RANI SAMUJI Alias SUKRO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 Wib saksi Yudha beserta Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa ENDRO RANI SAMUJI alias SUKRO di depan bengkel yang beralamat di Dusun Pilangkenceng Desa Nglawak Kec.kertosono Kab. Nganjuk dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 11,20 (sebelas koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah sendok kecil almunium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Hp merk Redmi tipe 9c warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wana silver, Nopol :AG 4009 XP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 08080/NNF/2026 tanggal 09 September 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 27193/2026/NNF s/d 27197/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 20 Agustus 2026 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 11,20 (sebelas koma dua puluh ) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan ) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|