| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis Nasruddin sebagaimana tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah, diperbaiki menjadi Nasrudin, sehingga sama dengan nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk dan/atau instansi terkait untuk mencatat perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Penetapan Pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|