| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertulis Kediri, 31 Desember 1965 agar dilakukan perubahan menjadi Surabaya, 16 Juni 1966;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|