Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
M. RIZKY ANAS SAPUTRA alias REMBES Bin KHOIRUL SOLIKIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKY ANAS SAPUTRA alias REMBES Bin KHOIRUL SOLIKIN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa M. RIZKY ANAS SAPUTRA Alias REMBES Bin KHOIRUL SOLIKIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa termasuk Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------ - Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi M. REFI menghubugi terdakwa yang pada intinya memesan pil LL, yang ditanggapi oleh terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu, melalui pesan inbox Facebook yang pada intinya ingin membeli Pil dobel L yang dijawab oleh terdakwa kalau pil dobel L tersedia dan terdakwa sedang berada di rumah, selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saksi M. REFI datang ke rumah terdakwa di Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk lalu saksi REFI menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Pil dobel L kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengambil pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang terdakwa kemas dengan menggunakan plastik klip dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan menyerahkannya kepda saksi M. REFI, lalu saksi M. REFI pulang; - Bahwa sekira pukul 14.30 wib di halaman Indomaret termasuk Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi GILANG AJI KRISNANDA serta Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk yang melakukan penangkapan terhadap saksi M REFI yang kedapatan memiliki Pil dobel L sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa termasuk Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang mana terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi M REFI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Suryadan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A3s warna merah yang ditemukan di atas kasur, uang tunai senilai Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut; - Bahwa terdakwa mengakui membeli pil dobel L dari BUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 wib di tepi jembatan termasuk Desa jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebanyak 2 bok/100 butir pil dobel L dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayar tunai dan lunas oleh terdakwa; - Bahwa terdakwa tidak memiliki perijinan berusaha sehingga pil dobel L yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu dikemas dalam plastik klip bening tanpa dilengkapi dengan keterangan komposisi maupun aturan pakai; - Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari saksi IRA yang dibeli dari terdakwa dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seseai dengn Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03835/NOF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKIL. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 112269/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M. RIZKY ANAS SAPUTRA Alias REMBES Bin KHOIRUL SOLIKIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa termasuk Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjukatau setidak-tidakany pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk atau setidak-tidakany pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------------- - Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi M. REFI menghubugi terdakwa yang pada intinya memesan pil LL, yang ditanggapi oleh terdakwa akan dicarikan terlebih dahulu, melalui pesan inbox Facebook yang pada intinya ingin membeli Pil dobel L yang dijawab oleh terdakwa kalau pil dobel L tersedia dan terdakwa sedang berada di rumah, selanjutnya sekira pukul 13.30 wib saksi M. REFI datang ke rumah terdakwa di Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk lalu saksi REFI menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Pil dobel L kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengambil pil dobel L sebanyak 60 (enam puluh) butir yang terdakwa kemas dengan menggunakan plastik klip dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan menyerahkannya kepda saksi M. REFI, lalu saksi M. REFI pulang; - Bahwa sekira pukul 14.30 wib di halaman Indomaret termasuk Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi GILANG AJI KRISNANDA serta Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk yang melakukan penangkapan terhadap saksi M REFI yang kedapatan memiliki Pil dobel L sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa termasuk Dusun Sentono RT.002 RW.002 Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang mana terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi M REFI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Suryadan 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A3s warna merah yang ditemukan di atas kasur, uang tunai senilai Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut; - Bahwa terdakwa mengakui membeli pil dobel L dari BUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 wib di tepi jembatan termasuk Desa jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebanyak 2 bok/100 butir pil dobel L dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang telah dibayar tunai dan lunas oleh terdakwa; - Bahwa para terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya tamatan SD serta tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan; - Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari saksi IRA yang dibeli dari terdakwa dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seseai dengn Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03835/NOF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKIL. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL”, diberi nomor bukti 112269/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya