| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan nama Pemohon yang tercantum didalam beberapa dokumen yaitu :
- Sumiyati, Lahir di Nganjuk tanggal 26 Agustus 1985 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3172046608850003 dan pada Kartu Keluarga Nomor . 317204180220002;
- Nyonya Suminem, Lahir di Nganjuk tanggal 26 Agustus 1985 yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 03460 yang terletak di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dengan luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Nyonya Suminem dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03458 yang terletak di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dengan luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Nyonya Suminem;
Adalah satu orang yang sama atau orangnya adalah satu yaitu pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|