Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2026/PN Njk ARIS FATQUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS FATQUROHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Adik Pemohon yang bernama MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH tersebut diatas menderita Disabilitas sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon (ARIS FATQUROHMAN), adalah Pengampu adiknya yang bernama MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH dan Pemohon berhak mewakili untuk melakukan segala perbuatan hukum MUHAMAD NUR HIDAYATULLAH;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak