| Dakwaan |
DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA KUSUMA MARDANI Bin SUPRIYONO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Kediri masuk Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa berangkangkat bersama Saksi Anak MUHAMMAD AGUNG FEBRIYANDIKA menuju Makam Dsn. Ngelan Ds. Loceret untuk kumpul-kumpul. Setibanya disana Terdakwa berbincang-bincang dan merencanakan penyerangan di Desa Sukorejo dikarenakan adanya informasi jika pernah ada penyerangan dari warga sekitar. Selanjutnya setelah terkumpul sekitar 40 (empat puluh) orang kemudian sekira hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 00.05 Wib Terdakwa bersama sekumpulan orang tersebut berangkat menuju Desa Sukorejo dan melakukan profokasi dengan menggeber-geber sepeda motor, melakukan pelemparan batu, dan menyalakan petasan ke arah Desa Sukorejo hingga warga sekitar keluar melakukan perlawanan sehingga terjadi saling lempar batu dan ejek. Kemudian sekira pukul 00.45 Wib datang mobil patroli 14-02 dari Polsek Loceret Nopol 2102-50-X merk Mitsubisi type Strada Triton dengan bunyi sirine dan lampu hazart membubarkan keributan. Setelah itu sekira pukul 01.00 Wib di Jl. Raya Kediri masuk Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk terdakwa dan kelompoknya penyerangan yang bergegas membubarkan diri dengan posisi dibonceng oleh Saksi Anak MUHAMMAD AGUNG FEBRIYANDIKA dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AG 6110 WF Noka MH8FD110X3J165622 Nosin E401ID167230 warna biru tahun 2003 an. Slamet M; alamat Jalan Lurah Sudarmo I/9 RT/RW: 003/003 Kel. Bogo Kec/Kab. Nganjuk, terdakwa mengayunkan/memutar-mutar ikat pinggang warna hitam dengan tangan kanan. Ketika berpapasan dengan mobil patroli 14-02 Polsek Loceret ikat pinggang warna hitam dengan timangan sabuk tersebut menghantam kaca depan mobil patroli 14-02 Polsek Loceret yang mengakibatkan retak kaca depan bagian kanan dan tangan kanan terdakwa mengenai spion sebelah kanan mobil patroli tersebut mengakibatkan retak dan patah pada spion sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Polsek Loceret selaku pemilik mobil dinas Patroli 14-02 mengalami kerugian keseluruhan sekira Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BIMA KUSUMA MARDANI Bin SUPRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) KUHP. ----------------------------- |