Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/M.5.31/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANITA CANDRA SARI,S.H.,dkkSHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Bawah Pagar Pinggir Jalan Termasuk Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Berawal pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. RISKI (DPO) dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan lalu Sdr. RISKI menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk mengambil barang diduga narkotika jenis shabu di tempat ranjauan yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. RISKI menghubungi terdakwa dengan mengirimkan peta ranjauan lalu terdakwa berangkat menuju tempat ranjau yang beralamat di Ds. Kelutan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik ibu terdakwa. Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tempat ranjau dan langsung mengambil kemasan berupa tas plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu di bawah pagar pinggir jalan termasuk Ds. Kelutan lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn/Ds. Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Setelah itu, sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sampai di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi Sdr. RISKI dengan maksud memberitahu bahwa barang dimaksud telah terdakwa ambil.

  • Bahwa Sdr. RISKI menyuruh terdakwa untuk membuka kemasan barang dimaksud dan setelah dibuka ternyata berisikan dompet besar warna merah yang berisi 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu)  bendel plastik klip dan skrop plastik warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisi sabu yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam plastik klip lagi dan terdapat 4 (empat) botol warna putih berisi Pil dobel L. Selanjutnya, setelah ditimbang narkotika jenis shabu dimaksud diketahui seberat ±4 (empat) gram lalu lalu Sdr. RISKI menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika tersebut menjadi kemasan 1 (satu) paket narkotika dengan berat ±1 (satu) gram, 3 paket narkotika dengan berat ±½ gram dan 15 (lima belas) paket narkotika dengan berat ±¼ gram. Kemudian, setelah terdakwa selesai mengemas barang dimaksud, terdakwa menyimpan barang dimaksud dalam dompet kecil warna putih lalu dimasukkan lagi ke dalam dompet besar warna merah bersama dengan 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip dan skrop plastik warna hitam dan terdakwa letakkan di samping tempat tidur dalam kamar terdakwa;

  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa pada Dusun/Desa Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan - sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 4 (empat) buah botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) potongan sedotan warna bening, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Iphone tipe 12 Pro max warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol: AG 3229 VCO. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mengambil dan memecah barang diduga narkotika jenis shabu milik Sdr. RISKI (DPO) untuk dijual kembali kepada masyarakat dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika semua laku terjual, namun terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan karena diamankan oleh pihak Kepolisian;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05595/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 18060/2026/NNF s.d. 18078/2026/NNF.-: dengan rincian:

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,895 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,339 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,362 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,358 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,158 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,148 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,158 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,157 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,164 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,124 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,159 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,175 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,166 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,171 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,166 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,127 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,174 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,103 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,152 gram;

Atau total netto ±4,256 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di rumah terdakwa pada Dusun/Desa Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,99 (nol koma sembilan - sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 4 (empat) buah botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) potongan sedotan warna bening, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Iphone tipe 12 Pro max warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol: AG 3229 VCO. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05595/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 18060/2026/NNF s.d. 18078/2026/NNF.-: dengan rincian:

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,895 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,339 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,362 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,358 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,158 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,148 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,158 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,157 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,164 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,124 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,159 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,175 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,166 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,171 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,166 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,127 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,174 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,103 gram;

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,152 gram;

Atau total netto ±4,256 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

 

DAN

KEDUA :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Dusun/Desa Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. RISKI menghubungi terdakwa dengan mengirimkan peta ranjauan untuk terdakwa ambil. Setelah itu, terdakwa berangkat menuju tempat ranjau yang beralamat di Ds. Kelutan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik ibu terdakwa. Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tempat ranjau dan langsung mengambil kemasan berupa tas plastik warna hitam yang berisikan barang diduga narkotika jenis shabu di bawah pagar pinggir jalan termasuk Ds. Kelutan lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn/Ds. Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sampai di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi Sdr. RISKI dengan maksud memberitahu bahwa barang dimaksud telah terdakwa ambil. Setelah itu, Sdr. RISKI menyuruh terdakwa untuk membuka kemasan barang dimaksud dan setelah dibuka ternyata berisikan dompet besar warna merah yang berisi 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu)  bendel plastik klip dan skrop plastik warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisi sabu yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam plastik klip lagi dan terdapat 4 (empat) botol warna putih berisi Pil dobel L yang kemudian terdakwa simpan di samping tempat tidur dalam kamar terdakwa;

  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 4 (empat) buah botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) potongan sedotan warna bening, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Iphone tipe 12 Pro max warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol: AG 3229 VCO;

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;

  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05595/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 18079/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,334 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

          ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SHEILA EKAGUSTINA Binti AGUS PURWANTO pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Dusun/Desa Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. RISKI (DPO) dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan lalu Sdr. RISKI menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk mengambil barang diduga narkotika jenis shabu di tempat ranjauan yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. RISKI menghubungi terdakwa dengan mengirimkan peta ranjauan untuk terdakwa ambil. Setelah itu, terdakwa berangkat menuju tempat ranjau yang beralamat di Ds. Kelutan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik ibu terdakwa. Kemudian, sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tempat ranjau dan langsung mengambil kemasan berupa tas plastik warna hitam yang berisikan barang diduga narkotika jenis shabu di bawah pagar pinggir jalan termasuk Ds. Kelutan lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn/Ds. Sonobekel, Rt. 002 Rw. 002, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa sampai di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi Sdr. RISKI dengan maksud memberitahu bahwa barang dimaksud telah terdakwa ambil. Setelah itu, Sdr. RISKI menyuruh terdakwa untuk membuka kemasan barang dimaksud dan setelah dibuka ternyata berisikan dompet besar warna merah yang berisi 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu)  bendel plastik klip dan skrop plastik warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang berisi sabu yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam plastik klip lagi dan terdapat 4 (empat) botol warna putih berisi Pil dobel L yang kemudian terdakwa simpan di samping tempat tidur dalam kamar terdakwa;

  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 4 (empat) buah botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) potongan sedotan warna bening, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet besar warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Iphone tipe 12 Pro max warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol: AG 3229 VCO;

  • Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;

  • Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05595/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 18079/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,334 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya