| Petitum |
- PETITUM (TUNTUTAN PENGGUGAT)
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan arisan antara Penggugat (CV DIAN MANDIRI GROUP) dan Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat (FINKA FARADILA DIVANI) telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik Tergugat sebagai jaminan pemenuhan pembayaran kerugian Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
Atau:
Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |