| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan raya tepatnya barat jembatan Dsn. Kanigoro Ds. Mojoduwur, Kec. Ngetos Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 03.00 WIB Korban DIDIT ADI PRASETYO di datangi oleh Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) dan Saksi FERI SANTOSO untuk meminta tolong mengantarkan pulang ke rumah yang beralamatkan di Dsn. Nglajer Ds. Kuncir Kec. Ngetos Kab. Nganjuk. Kemudian Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) bersedia mengantar dengan membonceng Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AG 6326 VAK Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk. Sedangkan Saksi FERI SANTOSO yang berada dilokasi juga ikut pulang ke rumahnya yang searah dengan rumah Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) dengan mengendarai sendiri 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam.
- Selanjutnya ketiganya berangkat mengantarkan Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) pulang ke rumah, namun sekira pukul 03.30 Wib sesampainya dijalan raya depan TPU tepatnya barat jembatan Dsn. Kanigoro Ds. Mojoduwur Kec. Ngetos Kab. Nganjuk ada orang yang berteriak “kirek-kirek” (anjing-anjing), kemudian terjadi kekerasan terhadap Korban DIDIT ADI PRASETYO yang dilakukan oleh Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI beserta kelompoknya yang mayoritas menggunakan pakaian warna hitam dan penutup muka.
- Adapun para Terdakwa dan teman-temanya melakukan kekerasan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dan teman-teman Terdakwa ikut serta melempar batu mengenai tangan kanan dan kepala bagian kiri atas Korban DIDIT ADI PRASETYO. Sehingga menyebabkan Korban DIDIT ADI PRASETYO hilang kendali lalu terjatuh dari motor dan segera menyelamatkan diri dengan dengan berlari ke arah selatan menuju persawahan. Sedangkan Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) menyelamatkan diri bersama Saksi FERI SANTOSO lalu keduanya segera putar balik dengan mengendarai motor yang dikendarai Saksi FERI SANTOSO. Sementara 1 (satu) unit honda Scoopy warna putih Nopol AG 6326 VAK. Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang tertinggal dilokasi dirusak bersama-sama dengan menggunakan batu dan kayu.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), menyebabkan hancurnya 1 (satu) unit honda Scoopy warna putih Nopol AG 6326 VAK. Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk sehingga Korban DIDIT ADI PRASETYO mengalami kerugian sekira Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), Korban DIDIT ADI PRASETYO mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri atas dan lebam pada pergelangan tangan sebelah kanan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Visum et repertum No: R/34/VI/RES.1.6/2026/Rumkit tanggal 30 Juni 2026; Rekam Medik 10-73-24 An. DIDIT ADI PRASETYO dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Nganjuk oleh dokter pemeriksa dr. DEVY CAHYA sebagai berikut:
- Kesimpulan:
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan:
- Bengkak pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada kepala samping kiri dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Kualifikasi luka tersebut termasuk Luka Ringan
- Hal ini tidak bisa mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban atau pekerjaan.
- Besar harapan akan sembuh bila tidak ada komplikasi atau penyakit penyerta.
--------- Perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan raya tepatnya barat jembatan Dsn. Kanigoro Ds. Mojoduwur, Kec. Ngetos Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 03.00 WIB Korban DIDIT ADI PRASETYO di datangi oleh Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) dan Saksi FERI SANTOSO untuk meminta tolong mengantarkan pulang ke rumah yang beralamatkan di Dsn. Nglajer Ds. Kuncir Kec. Ngetos Kab. Nganjuk. Kemudian Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) bersedia mengantar dengan membonceng Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AG 6326 VAK Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk. Sedangkan Saksi FERI SANTOSO yang berada dilokasi juga ikut pulang ke rumahnya yang searah dengan rumah Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) dengan mengendarai sendiri 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam.
- Selanjutnya ketiganya berangkat mengantarkan Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) pulang ke rumah, namun sekira pukul 03.30 Wib sesampainya dijalan raya depan TPU tepatnya barat jembatan Dsn. Kanigoro Ds. Mojoduwur Kec. Ngetos Kab. Nganjuk ada orang yang berteriak “kirek-kirek” (anjing-anjing), kemudian terjadi kekerasan terhadap Korban DIDIT ADI PRASETYO yang dilakukan oleh Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI beserta kelompoknya yang mayoritas menggunakan pakaian warna hitam dan penutup muka.
- Adapun para Terdakwa dan teman-temanya melakukan kekerasan dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dan teman-teman Terdakwa ikut serta melempar batu mengenai tangan kanan dan kepala bagian kiri atas Korban DIDIT ADI PRASETYO. Sehingga menyebabkan Korban DIDIT ADI PRASETYO hilang kendali lalu terjatuh dari motor dan segera menyelamatkan diri dengan dengan berlari ke arah selatan menuju persawahan. Sedangkan Saksi ZAINAL Bin KASWIN (Alm) menyelamatkan diri bersama Saksi FERI SANTOSO lalu keduanya segera putar balik dengan mengendarai motor yang dikendarai Saksi FERI SANTOSO. Sementara 1 (satu) unit honda Scoopy warna putih Nopol AG 6326 VAK. Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk yang tertinggal dilokasi dirusak bersama-sama dengan menggunakan batu dan kayu.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), menyebabkan hancurnya 1 (satu) unit honda Scoopy warna putih Nopol AG 6326 VAK. Tahun 2019 Noka MH1JM3133KK118323. Nosin JM31E3113663. Alamat Jl. Semeru G Pandean 12 Rw. 02/02 Ds. Berbek Kec. Berbek Kab. Nganjuk sehingga Korban DIDIT ADI PRASETYO mengalami kerugian sekira Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI bersama-sama dengan anak MOCHAMMAD AFRIZAL RIZKY FAJAR ABRIANSAH, anak MUHAMMAD ALI SANJAYA, anak DANDI MAY AFANDI (ketiga anak dilakukan penuntutan terpisah), Korban DIDIT ADI PRASETYO mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri atas dan lebam pada pergelangan tangan sebelah kanan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Visum et repertum No: R/34/VI/RES.1.6/2026/Rumkit tanggal 30 Juni 2026; Rekam Medik 10-73-24 An. DIDIT ADI PRASETYO dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Nganjuk oleh dokter pemeriksa dr. DEVY CAHYA sebagai berikut:
- Kesimpulan:
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan:
- Bengkak pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada kepala samping kiri dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Kualifikasi luka tersebut termasuk Luka Ringan
- Hal ini tidak bisa mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban atau pekerjaan.
- Besar harapan akan sembuh bila tidak ada komplikasi atau penyakit penyerta.
--------- Perbuatan Terdakwa I TEGAR RAMADANNI Bin MARSUDI dan Terdakwa II MOH. YOGA PRASTYO Bin WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |