| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON Bin RAKIDI, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA (Dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang berisi pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, setelah pil dobel L tersebut diterima kemudian Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA menyerahkan uang pembayaran pil dobel L sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi ;
- Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. LINGLING (DPO) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk melakukan pembayaran pil dobel L melalui transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Sdr. LINGLING;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA sebanyak 2 Lop/ 2000 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam tas kain selamat idul fitri warna hijau kuning yang saat itu disimpan kedalam sound system yang berada didapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah Hp Merk Infinix Note 30 warna biru yang berada diatas meja ruang tamu, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria tanpa Nopol warna hitam yang saat itu terparkir didalam ruang tamu rumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. LINGLING sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIB yang diranjau disemak- semak dipinggir jalan dekat rel Kereta Api Baron termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 Lop/ 5000 butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB yang diranjau disemak- semak dipinggir jalan dekat rel Kereta Api Baron termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 10 Lop/ 10.000 butir dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang masing- masing dengan kemasan 1 (satu) botol plastik warna putih yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam ;
- Bahwa selain kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, terdakwa juga pernah mengedarkan pil dobel L dengan cara dijual kepada Sdr. HERMAN sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dirumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dirumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang masing- masing dengan kemasan 1 (satu) botol plastik warna putih yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06390/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,485 gram, diberi nomor bukti 20644/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS Alias AMBON Bin RAKIDI, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah kontrakan termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA (Dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah kontrakan Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA termasuk Desa Nglawak RT. 002 RW. 003 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang berisi pil dobel L sebanyak 2 Lop/ 2000 butir yang dikemas dalam botol plastik warna putih kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, setelah pil dobel L tersebut diterima kemudian Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA menyerahkan uang pembayaran pil dobel L sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi ;
- Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. LINGLING (DPO) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk melakukan pembayaran pil dobel L melalui transfer sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada Sdr. LINGLING;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA sebanyak 2 Lop/ 2000 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) botol plastik warna putih yang berisi pil dobel L sebanyak @1000 butir dimasukkan kedalam tas kain selamat idul fitri warna hijau kuning yang saat itu disimpan kedalam sound system yang berada didapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah Hp Merk Infinix Note 30 warna biru yang berada diatas meja ruang tamu, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria tanpa Nopol warna hitam yang saat itu terparkir didalam ruang tamu rumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. LINGLING sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIB yang diranjau disemak- semak dipinggir jalan dekat rel Kereta Api Baron termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 Lop/ 5000 butir dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB yang diranjau disemak- semak dipinggir jalan dekat rel Kereta Api Baron termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 10 Lop/ 10.000 butir dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang masing- masing dengan kemasan 1 (satu) botol plastik warna putih yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam ;
- Bahwa selain kepada Saksi ANDIKA NUR CAHYONO Alias DIKA, terdakwa juga pernah mengedarkan pil dobel L dengan cara dijual kepada Sdr. HERMAN sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dirumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dirumah terdakwa termasuk Dusun Sedan RT. 003 RW. 004 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop/ 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang masing- masing dengan kemasan 1 (satu) botol plastik warna putih yang dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam ;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SMP yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06390/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,485 gram, diberi nomor bukti 20644/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------ |