Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
SUNARKO BAKHIM Bin KLIWON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2080/M.5.31/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARKO BAKHIM Bin KLIWON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUNARKO BAKHIM Bin KLIWON pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di SMP 1 Loceret masuk Desa Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Pegelinu (DPO) dengan maksud ingin membeli barang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian, sekira pukul 20.46 Wib s.d pukul 21.26 Wib, terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening bank Hana yang dikirimkan oleh Sdr. Pegalinu yang selanjutnya Sdr. Pegalinu mengirimkan peta ranjuan kepada terdakwa. Kemudian, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tempat sesuai peta yang dikirimkan oleh Sdr. Pegalinu yaitu di SMP 1 Loceret dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AG 3435 ECX milik saksi SUMIATI. Selanjutnya, setelah sampai di titik ranjauan, terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang dilakban kuning dan ditempel di pagar tembok SMP 1 Loceret masuk Ds. Godean, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Bmw Pandanwilis masuk Kel. Werungotok Kec.Nganjuk Kab. Nganjuk. Setelah itu, saat terdakwa sudah sampai di rumah sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa memecah narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram tersebut menjadi paketan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan paketan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket;

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menjual 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IMAM (DPO) di rumah terdakwa dan dibayar melalui transfer pada akun dana milik terdakwa yang selanjutnya uang tersebut langsung terdakwa kirimkan lagi ke rekening Sdr. Pegelinu. Setelah itu, sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menjual 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KANCIL di rumah terdakwa dan Sdr. KANCIL membayar melalui transfer pada akun dana milik terdakwa. Kemudian, sisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut terdakwa masukkan ke dalam kotak kacamata warna hitam beserta 1 bendel plastik klip dan 1 buah skrop plastik warna putih dan setelah itu kotak kacamata warna hitam yang berisi narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di dalam rumah terdakwa.

  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib, saat terdakwa sedang berada di teras rumah terdakwa, terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dibungkus lakban  warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram dibungkus warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dibungkus warna hitam beserta 1 bendel plastik klip dan 1 buah skrop plastik warna putih di dalam kotak kacamata warna hitam di dalam  lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol: AG 3435 ECX, dan 1 (satu) buah HP merk oppo tipe A5 warna hitam. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari Sdra. PEGELINU (DPO). Pertama, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sebanyak 1 gram sudah habis terjual dan kedua pada hari Minggu 21 juni 2026 juga sebanyak 1 gram sudah habis terjual. Selanjutnya, keuntungan yang terdakwa dapatkan jika berhasil menjual keseluruhan yaitu sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun terakhir belum terjual semua.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05822/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 18822/2025/NNF.- s.d. 18825/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,113 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,115 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,108 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram atau berat total netto ±0,411 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±0,092 gram, dengan berat netto ±0,094 gram, dengan berat netto ±0,083 gram, dengan berat netto ±0,054 gram.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUNARKO BAKHIM Bin KLIWON pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Perumahan Bmw Pandanwilis masuk Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 22.30 Wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di teras rumah terdakwa yang beralamat pada Perumahan Bmw Pandanwilis masuk Kel. Werungotok, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dibungkus lakban  warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram dibungkus warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram dibungkus warna hitam beserta 1 bendel plastik klip dan 1 buah skrop plastik warna putih di dalam kotak kacamata warna hitam di dalam  lemari pakaian yang ada di kamar terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol: AG 3435 ECX, dan 1 (satu) buah HP merk oppo tipe A5 warna hitam;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 05822/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 18822/2025/NNF.- s.d. 18825/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,113 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,115 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,1208 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±0,092 gram, dengan berat netto ±0,094 gram, dengan berat netto ±0,083 gram, dengan berat netto ±0,054 gram.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya