Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
1.SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm)
2.SUPARLAN BIN SAIKUN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1690/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm)[Penahanan]
2SUPARLAN BIN SAIKUN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) bersama terdakwa SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, dan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan April sampai dengan Mei tahun 2026 bertempat Halaman Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, di halaman Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk dan di pinggir jalan raya area persawahan termasuk Jalan Wilis Desa Sumengko RT.02 RW.01 Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana perbarengan beberapa tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 07.30 wib terdakwa SUGIANTO menelpon terdakwa SUPARLAN yang pada intinya berencana mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa SUGIANTO menjemput terdakwa SUPARLAN dengan mengendarai sepeda motor Kawazaki Kaze R warna hitam Nopol S-4575-OAB di Braan, selanjutnya terdakwa SUGIANTO dan terdakwa SUPARLAN berkeliling daerah Nganjuk untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil hingga melewati pasar bawang merah Sukomoro lalu belok ke arah Utara sampai melewati Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk dan melihat sepeda motor Honda Vario 125cc warna coklat tahun 2019 Nopol AG-3227-VAF milik saksi korban MULYONO yang sedang terparkir di halaman Mushola, melihat hal tersebut para terdakwa kemudian berhenti di Mushola Al Ikhlas untuk berpura-pura sholat ashar, lalu terdakwa SUPARLAN mendekati sepeda motor Honda Vario 125cc warna coklat tahun 2019 Nopol AG-3227-VAF ang terparkir tersebut dan melihat kunci sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda motor, mengetahui hal tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi terdakwa SUPARLAN segera menaiki sepeda motor tersebut kemudian menyalakan sepeda motor menggunakan kunci hingga menyala dan membawa pergi ke arah Jombang diikuti oleh terdakwa SUGIANTO tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MULYONO selaku pemilik sepeda motor Honda Vario 125cc warna coklat tahun 2019 Nopol AG-3227-VAF tersebut. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebakan saksi MULYONO menderita kerugian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 06.00 wib terdakwa SUGIANTO menelpon terdakwa SUPARLAN yang pada intinya berencana mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa SUGIANTO menjemput terdakwa SUPARLAN dengan mengendarai sepeda motor Kawazaki Kaze R warna hitam Nopol S-4575-OAB di Braan, selanjutnya terdakwa SUGIANTO dan terdakwa SUPARLAN berkeliling daerah Nganjuk untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilhingga melewati pasar bawang merah Sukomoro lalu belok ke arah Utara sampai melewati Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk dan melihat sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-2994-VP milik saksi korban SUWANDI yang sedang terparkir di halaman Masjid, melihat hal tersebut para terdakwa kemudian berhenti di Masjid Abu Bakar Asidiq untuk berpura-pura sholat jumat, lalu terdakwa SUPARLAN mendekati sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-2994-VP yang terparkir tersebut dan melihat kunci sepeda motor ditaruh di jendela masjid sementara saksi korban SUWANDI sedang melaksankan ibadah sholat, lalu terdakwa SUPARLAN mengambil kunci sepeda motor dan segera menaiki sepeda motor tersebut kemudian menyalakan sepeda motor menggunakan kunci hingga menyala dan membawa pergi ke arah Jombang diikuti oleh terdakwa SUGIANTO tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUWANDI selaku pemilik sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-2994-VP tersebut. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebakan saksi korban SUWANDI menderita kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.20 wib terdakwa SUGIANTO menelpon terdakwa SUPARLAN yang pada intinya berencana mengambil  sepeda motor milik orang lain, kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa SUGIANTO menjemput terdakwa SUPARLAN dengan mengendarai sepeda motor Kawazaki Kaze R warna hitam Nopol S-4575-OAB di Braan, selanjutnya terdakwa SUGIANTO dan terdakwa SUPARLAN pergi ke arah Kecamatan Sukomoro, lalu sekira jam 15.30 Wib sampai pada Jalan Raya area persawahan termasuk Jalan Wilis Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dan melihat Sepeda Motor Honda Supra X 125 tahun 2006 Nopol AG 6289 VL warna hitam milik saksi korban SUKIDI yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menancap selanjuntya para terdakwa berhenti kemudian terdakwa SUGIANTO turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa SUPARLAN posisi masih berada di atas motor kemudian terdakwa SUGIANTO menuju motor tersebut kemudian menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakan kunci yang masih tertancap kedalam posisi ON selanjutnya dikendarai menuju ke timur dan membawa pergi ke arah Jombang diikuti oleh terdakwa SUPARLAN tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUKIDI selaku pemilik sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 Nopol AG 6289 VL tersebut. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebakan saksi korban SUKIDI menderita kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah);

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya