Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
DAVID PURWANTO Bin SUMIANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2609/M.5.31/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID PURWANTO Bin SUMIANTO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.   DAKWAAN:

Pertama

       --------Bahwa Terdakwa DAVID PURWANTO Bin SUMIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar Pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan milik Ibu Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Trayang, RT. 002, RW. 001, Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) bermaksud untuk mengajak Terdakwa mengambil ranjauan pil LL. Lalu Terdakwa dan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON menuju ke Daerah Pagu, Kabupaten Kediri dan menerima 1 (satu) botol warna putih yang berisi 200 (dua ratus) butir pil LL lalu Terdakwa dan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung memecah 1 (satu) botol warna putih yang berisi 200 (dua ratus) butir pil LL tersebut menjadi 2 (dua) bungkus paket berisi pil LL dengan masing-masing sejumlah 100 (seratus) butir yang dibungkus dengan sobekan kresek warna hitam. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus paket berisi pil LL tersebut kepada Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan HP merk Realme tipe C21 warna hitam bermaksud untuk membeli stok pil LL milik Terdakwa. Lalu sekitar Pukul 19.15 WIB, Terdakwa menuju ke Rumah Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON yang beralamat di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil LL yang dibungkus dengan plastik bening;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 sekitar Pukul 09.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON di Warung Kopi yang beralamat di Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON sebagai uang pembayaran pil LL sebelumnya dan kemudian uang tersebut digunakan untuk minum minuman beralkohol bersama;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 September 2026, sekitar Pukul 19.00 bertempat di Lapangan yang beralamat di Dusun Grenjengan, Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa yang hendak tanggapan jaranan langsung diamankan oleh Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/ atau pakaian serta rumah Terdakwa, diamakan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) butir;
  2. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) butir;
  3. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir;
  4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  6. 1 (satu) buah Hp merk Realme tipe C21 warna hitam;

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa selain Terdakwa mengedarkan pil LL kepada Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON, Terdakwa juga telah mengedarkan pil LL kepada Sdr. PUTRA dan Sdr. ARDI masing-masing sebanyak 15 (lima belas) butir serta dalam mengedarkan pil LL tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08461/NOF/2026 tertanggal 16 September 2026;
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasiaan dan tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan farmasi sehingga pil LL yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yaitu tidak diperoleh melalui jalur resmi;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

        ------ Bahwa Terdakwa DAVID PURWANTO Bin SUMIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar Pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan milik Ibu Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Trayang, RT. 002, RW. 001, Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk didatangi oleh Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) bermaksud untuk mengajak Terdakwa mengambil ranjauan pil LL. Lalu Terdakwa dan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON menuju ke Daerah Pagu, Kabupaten Kediri dan menerima 1 (satu) botol warna putih yang berisi 200 (dua ratus) butir pil LL lalu Terdakwa dan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung memecah 1 (satu) botol warna putih yang berisi 200 (dua ratus) butir pil LL tersebut menjadi 2 (dua) bungkus paket berisi pil LL dengan masing-masing sejumlah 100 (seratus) butir yang dibungkus dengan sobekan kresek warna hitam. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus paket berisi pil LL tersebut kepada Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan HP merk Realme tipe C21 warna hitam bermaksud untuk membeli stok pil LL milik Terdakwa. Lalu sekitar Pukul 19.15 WIB, Terdakwa menuju ke Rumah Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON yang beralamat di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil LL yang dibungkus dengan plastik bening;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 sekitar Pukul 09.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON di Warung Kopi yang beralamat di Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON sebagai uang pembayaran pil LL sebelumnya dan kemudian uang tersebut digunakan untuk minum minuman beralkohol bersama;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 September 2026, sekitar Pukul 19.00 bertempat di Lapangan yang beralamat di Dusun Grenjengan, Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa yang hendak tanggapan jaranan langsung diamankan oleh Saksi WASIS UTOMO dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/ atau pakaian serta rumah Terdakwa, diamakan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) butir;
  2. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 7 (tujuh) butir;
  3. 1 (satu) linting grenjeng berisi pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir;
  4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Grendel;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  6. 1 (satu) buah Hp merk Realme tipe C21 warna hitam;

selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa selain Terdakwa menyerahkan pil LL kepada Saksi RACHMAT WAHYU ILLAHI Alias REMON, Terdakwa juga telah menyerahkan pil LL kepada Sdr. PUTRA dan Sdr. ARDI masing-masing sebanyak 15 (lima belas) butir serta dalam Terdakwa menyerahkan pil LL tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir;
  • Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08461/NOF/2026 tertanggal 16 September 2026;
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya