| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertulis KAMIM, dengan tempat tanggal lahir Nganjuk, 30 juni 1970 agar dilakukan perubahan menjadi KAMIM TOHARI, dengan tempat tanggal lahir Kediri, 01 Juli 1969;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|