Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
M. SOFIUDIN Bin SAHURI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2212/M.5.31/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SOFIUDIN Bin SAHURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa M. SOFIUDIN Bin SAHURI pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perum Vila Garas Permai No. A5 Jalan Sidomulyo, Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 terdakwa melalui telepon memesan peledak jenis Bondet dari temannya bernama Sdr. Dimas yang berada di Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp100.000,- untuk 2 (dua) buah peledak Bondet. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa pulang ke Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Dimas untuk mengambil peledak jenis bondet tersebut dan melakukan pembayaran kepada sdr. Dimas. Pada saat menyerahkan bondet tersebut sdr, Dimas mengatakan kepada terdakwa bahwa cara menggunakan peledak tersebut dengan cara dilemparkan. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat kembali ke Kabupaten Nganjuk dan membawa 2 (dua) buah peledak Bondet tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di kontrakannya yang beralamat di Perum Vila garas Permai No. A 5 Jl. Sidomulyo, Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyimpannya di dek katas rumah yang dililitkan ke rangka atap agar tidak terlihat.
      • Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa atau menyimpan bahan peledak jenis Bondet tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saat perjalanan pulang pergi Nganjuk- Pasuruan.
      • Bahwa yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak termasuk semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
      • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan dengan nomor lab 5064/BHF/2026 dengan nomor bukti 242/2026/BHF s/d 254/2026/BHF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pemeriksaan IK.7.4/BHF.01 analisa kualitatif (spot tes), (mikroskopi) dan dengan menggunakan alsus HD XRF, didapatkan adanya kandungan Oksidator (+), Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Aluminium (Al) sesuai dengan tabel 1 Hasil pemeriksaan barang bukti di halaman 3 Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab 5064/BHF/2026 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah senyawa Kalium Klorat (KClO3) berfungsi sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses  pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek kilau putih bahan- bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa M. SOFIUDIN Bin SAHURI pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Perum Vila Garas Permai No. A5 Jalan Sidomulyo, Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan mengakibatkan luka berat orang lain”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 terdakwa melalui telepon memesan peledak jenis Bondet dari temannya bernama Sdr. Dimas yang berada di Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp100.000,- untuk 2 (dua) buah peledak Bondet. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa pulang ke Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. Dimas untuk mengambil peledak jenis bondet tersebut dan melakukan pembayaran kepada sdr. Dimas. Pada saat menyerahkan bondet tersebut sdr, Dimas mengatakan kepada terdakwa bahwa cara menggunakan peledak tersebut dengan cara dilemparkan. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat kembali ke Kabupaten Nganjuk dan membawa 2 (dua) buah peledak Bondet tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di kontrakannya yang beralamat di Perum Vila garas Permai No. A 5 Jl. Sidomulyo, Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyimpannya di dek atas rumah yang dililitkan ke rangka atap agar tidak terlihat.
      • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 pada pukul 13.30 WIB saat terdakwa sedang bekerja, Anak Dafa Alexis Dwi Fabregas dan Anak Rafel yang pada saat itu sedang bermain mencari bunglon dan saat diperjalanan melewati area Perumahan Vila garas Permai tepatnya didepan rumah kontrakan terdakwa, Anak Dafa melihat ada sarang burung perkutut kemudian Anak Rafel memanjat pohon tersebut dan Anak Dafa memanjat dek rumah tersebut untuk ikut melihat sarang burung. Namun pada saat memanjat dek rumah tersebut, Anak Dafa juga melihat adanya sebuah tas selempang berwarna biru diatas genteng, kemudian Anak Dafa memberitahukan kepada Anak Rafel, lalu Anak Rafel turun dari pohon dan ikut naik ke dek rumah tersebut. Selanjutnya Anak Dafa mengambil tas selempang tersebut dan langsung dibuka oleh Anak Dafa yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah barang berbentuk bulat yang di balut plastik. Karena penasaran isinya, Anak Dafa mengetuk-ketukkan barang berbentuk bulat tersebut di bagian cor atap rumah. Setelah diketukkan sebanyak 3 (tiga) kali barang tersebut kemudian meledak dan ledakannya mengenai Anak Dafa dan Anak Rafel yang mengakibatkan Anak Dafa mengalami luka putus 2 (dua) jari tangan kanan, luka didada, luka di wajah dan di kaki, sedangkan Anak Rafel mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, luka pada leher dan dibawah mata kiri.
      • Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa atau menyimpan bahan peledak jenis Bondet tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saat perjalanan pulang pergi Nganjuk- Pasuruan.
      •  Bahwa yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak termasuk semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
      • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan dengan nomor lab 5064/BHF/2026 dengan nomor bukti 242/2026/BHF s/d 254/2026/BHF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pemeriksaan IK.7.4/BHF.01 analisa kualitatif (spot tes), (mikroskopi) dan dengan menggunakan alsus HD XRF, didapatkan adanya kandungan Oksidator (+), Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Aluminium (Al) sesuai dengan tabel 1 Hasil pemeriksaan barang bukti di halaman 3 Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab 5064/BHF/2026 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah senyawa Kalium Klorat (KClO3) berfungsi sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses  pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek kilau putih bahan- bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive
      • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/10/4.VI/411.701/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laily Putri Mabruukah, Dokter pada RSUD Nganjuk. Menerangkan bahwa terhadap Anak Dafa Alexis Dwi Fabregas mengalami luka robek di kepala kanan ukuran 1 cm x 0,5 cm, Hematom di dahi atas ukuran 2 cm, luka robek di dahi bawah ukuran 1 cm x 1 cm, pendengaran telinga kanan berkurang, bengkak di bawah mata kanan dan tampak memar, luka lecet pipi kanan, jari telunjuk dan jari Tengah sampai telapak tangan kanan luka hancur tidak beraturan tampak tulang, luka robek di dada ukuran 1 cm x 0,5 cm, kaki kiri dan kanan sedikit melepuh. Dengan Kesimpulan kerusakan tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas dalam waktu tertentu. Dan berdasarkan Visum Et Repertum No.445/09/4.VI/411.701/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laily Putri Mabruukah, Dokter pada RSUD Nganjuk. Menerangkan bahwa terhadap Anak Rafel mengalami luka lecet leher ukuran 1 cm, lecet jari telunjuk kanan dan kiri masing-masing ukuran 2 cm, luka robek pergelangan kaki ukuran 3 cm x 3 cm tampak otot, luka robek telapak kaki kiri ukuran 1 cm x 1 cm kedalaman luka 0,5 cm. Dengan Kesimpulan kerusakan tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas dalam waktu tertentu. Bahwa berdasarkan pasal 155 huruf a dan huruf c KUHP luka tersebut termasuk dalam kategori luka berat

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya