Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
AGUNG PRASETYO alias JOLODONG Bin PRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2308/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRASETYO alias JOLODONG Bin PRIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG Bin PRIONO, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Memproduksi atau  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. DIMAS (DPO) dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa mengirimkan foto struk pembayaran pil dobel L yang telah ditransfer sebelumnya oleh Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa mendapat pesan yang berisi lokasi/ peta ranjauan pil dobel L yang dikirim oleh Sdr. DIMAS kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke pinggir jalan dekat pagar termasuk Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk serta menemukan ranjauan pil dobel L sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dibungkus botol kemudian dimasukkan kedalam plastik kresek warna hitam setelah itu terdakwa pulang kerumah ;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa yang masih tidur dirumahnya termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk didatangi Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil dobel L pesanan Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dikemas kedalam botol plastik warna putih selanjutnya Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK pergi ;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebanyak 1 botol/ 1000 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Infinix type Hot 40 pro warna biru pada saat itu berada di atas lantai rumah termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK tersebut merupakan pil dobel L yang didapat membeli dari terdakwa yang kemudian dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06526/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,323 gram, diberi nomor bukti 21138/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYO Alias JOLODONG Bin PRIONO, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat dirumah termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. DIMAS (DPO) dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa mengirimkan foto struk pembayaran pil dobel L yang telah ditransfer sebelumnya oleh Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa mendapat pesan yang berisi lokasi/ peta ranjauan pil dobel L yang dikirim oleh Sdr. DIMAS kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke pinggir jalan dekat pagar termasuk Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk serta menemukan ranjauan pil dobel L sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dibungkus botol kemudian dimasukkan kedalam plastik kresek warna hitam setelah itu terdakwa pulang kerumah ;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa yang masih tidur dirumahnya termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk didatangi Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK, setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan pil dobel L pesanan Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebanyak 1 botol/ 1000 butir yang dikemas kedalam botol plastik warna putih selanjutnya Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK pergi ;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK, setelah itu terdakwa di interogasi telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK sebanyak 1 botol/ 1000 butir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Infinix type Hot 40 pro warna biru pada saat itu berada di atas lantai rumah termasuk Jl. Sidomulyo RT. 002 RW. 002 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SD yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi JAINAL MUSTOFA Alias SUCEK tersebut merupakan pil dobel L yang didapat membeli dari terdakwa yang kemudian dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 06526/NOF/2026 pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,323 gram, diberi nomor bukti 21138/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya