| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa DIMAS FIRMADHANI Alias KUCING Bin EKO SUYATNO Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa DIMAS FIRMADHANI Alias KUCING Bin EKO SUYATNO termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi TEGUH WAHYU menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan pil LL lalu saksi TEGUH WAHYU memesan pil LL sebanyak 1(Satu) box yang berisi 100 (Seratus) butir dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi TEGUH WAHYU sampai dirumah terdakwa termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) plastik klip yang berisi masing masing 50 (lima puluh) butir pil LL kepada Saksi TEGUH WAHYU dan setelah pil LL tersebut diterima Saksi TEGUH WAHYU mengatakan akan membayar pembelian pil LL tersebut secara transfer ketika sudah dirumah. Kemudian Saksi TEGUH WAHYU pulang;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk di rumah terdakwa termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dengan Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 16 (enam belas) butir, dan 1 ( satu) buah handphone merek samsung tipe A05S warna Silver.;
- Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa Terdakwa tidak menjalankan praktik kefarmasian sesuai PP Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa pil berlogo “LL” yang disita dari terdakwa adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 04652/NOF/2026 tanggal 8 Juni 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 15161/2026/NOF.-berupa: 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,308 gram positif (+) Triheksifenidil HCI, tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DIMAS FIRMADHANI Alias KUCING Bin EKO SUYATNO Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa DIMAS FIRMADHANI Alias KUCING Bin EKO SUYATNO termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec.Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan Melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi TEGUH WAHYU menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan pil LL lalu saksi TEGUH WAHYU memesan pil LL sebanyak 1(Satu) box yang berisi 100 (Seratus) butir dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi TEGUH WAHYU sampai dirumah terdakwa termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) plastik klip yang berisi masing masing 50 (lima puluh) butir pil LL kepada Saksi TEGUH WAHYU dan setelah pil LL tersebut diterima Saksi TEGUH WAHYU mengatakan akan membayar pembelian pil LL tersebut secara transfer ketika sudah dirumah. Kemudian Saksi TEGUH WAHYU pulang;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk di rumah terdakwa termasuk Dsn. Ngrajek Rt.008 Rw.004 Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dengan Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 16 (enam belas) butir, dan 1 ( satu) buah handphone merek samsung tipe A05S warna Silver.;
- Bahwa Terdakwa hanya lulusan SMA seingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian;
- Bahwa pil berlogo “LL” yang disita dari terdakwa adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 04652/NOF/2026 tanggal 8 Juni 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut Barang Bukti nomor 15161/2026/NOF.-berupa: 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,308 gram positif (+) Triheksifenidil HCI, tidak termasuk Narkotika ataupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------- |