Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Njk WARAS 1.Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk
2.CAMAT Patianrowo Kabupaten Nganjuk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM GHOZALI, S.H., M.H.WARAS
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk
2CAMAT Patianrowo Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I (Plt. Kepala Desa Ngepung ) dan Camat Patianrowo sebagai perbuatan melawan hukum pejabat / penguasa (ontrechtmatige overheidsdaag).
  3. Menyatakan Penggugat adalah Perangkat Desa Ngepung dengan jabatan kepala Dusun yang diangkat sebagai perangkat desa berdasarkan norma hukum UU 5 tahun 1979 dengan masa kerja selama 64 (enam puluh empat) tahun.
  4. Menghukum Tergugat I (Plt. Kepala Desa Ngepung ) dan Tergugat II (Camat Patianrowo) untuk membayar uang kerugian materiil kepada Penggugat. dengan rincian perhitungan kerugian materiil selama 4 tahun / 48 bulan sebagai berikut;

a. Bengkok nilai garapan / sewa Rp 51.000.000,- pertahun x 4 th: Rp 204.000.000,-

b. Penghasilan Tetap (SILTAP)  Rp   2.081.000,- perbulan x 48 bln      : Rp   99.888.000,-

Total                                                                                               ; Rp 303.888.000,-

Total kerugian terbilang : tiga ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah

5. Menghukum para Tergugat membayar setiap keterlambatan menyerahkan obyek sengketa atau uang pengembalian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya bantahan, banding maupun kasasi.

7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini.

SUBSIDER

Atau bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak