| Dakwaan |
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa JOKO SUDARTO Bin SUPARNO (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di Jalan umum yang termasuk di Lingkungan Bulakmojo, Kel. Werungotok, Kec. Nganjuk, Kab.Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa mendatangi saksi Wiji yang saat itu hendak solat isya di Mushola yang beralamat di Lingk. Bulakmojo, Kel. Werungotok, Kec. Nganjuk, Kab.Nganjuk dengan tujuan untuk membicarakan terkait persoalan tanah milik saksi Wiji yang sebagian termasuk dalam tanah milik orang tua terdakwa, yang pada saat itu terdakwa meminta agar saksi Wiji tidak lagi membahas permasalahan terkait tanah tersebut namun saksi Wiji mengatakan walaupun orang tua terdakwa sudah meninggal, saksi Wiji tetap meminta agar ahli waris membayar uang untuk kewajiban mengganti tanah yang telah dipakai oleh orang tua terdakwa tersebut. Kemudian karena emosi terdakwa menantang saksi Wiji untuk berkelahi hingga mengajak saksi Wiji untuk ke jalan umum. Selanjutnya terdakwa memukul saksi Wiji dengan menggunakan tangan kiri yang mengepal mengenai area mata sebelah kanan dari saksi Wiji hingga saksi Wiji jatuh dan tersungkur di jalan. Kemudian saat saksi Wiji berdiri, terdakwa kembali memukul saksi Wiji dengan menggunakan tangan kiri yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai area pelipis sebelah kanan lalu terdakwa memukul lagi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kiri yang terkepal mengenai area pelipis mata sebelah kanan hingga kemudian warga sekitar datang untuk melerai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Wiji mengalami luka lebam pada area mata kanan, lebam pada mata kiri, luka robek dan berdarah pada pelipis mata kiri serta hidung mengeluarkan darah/ mimisan dan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: Pengantar R/60/VII/RES.1.6/2026/Rumkit, tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olin Elok Mardlotillah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Nganjuk yang menyatakan terhadap laki-laki bernama WIJI ditemukan luka bengkak pada dahi kiri lima senti meter kali dua sentimeter, Bengkak pada dahi kanan empat senti meter kali nol koma lima senti meter, memar kebiruan pada mata kanan tiga sentimeter kali tiga sentimeter, luka lecet pada lutut kanan dua senti meter kali satu senti meter dan luka lecet pada lutut kiri di dua tempat dua sentimeterkali dua sentimeter. Dengan kesimpulan luka memar kebiruan pada mata kanan, luka robek pada dahi kiri, bengkak dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Terhadap luka termasuk luka sedang yang untuk sementara waktu bisa mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban/ pekerjaan sebagai karyawan swasta selama satu minggu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------- |