| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengangkat Pemohon (Nursito), sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama Devi Afidatur Roifa, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Nganjuk, tanggal 22 Mei 1995 yang mengalami gangguan mental/ Jiwa, untuk pengurusan surat–surat dalam proses penjualan serta yang diperuntukkan untuk itu yang diharuskan menurut hukum atas harta benda berupa Sebidang yang terletak di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk sebagaimana diuraikan dalam 1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 571 dengan luas 6.063 M2 (enam ribu enam puluh tiga meter persegi ) An. Pemegang Hak 1. Nursito 2. Muslimah. 2. Sertifikat Hak Milik Nomor 393 dengan Luas 1.322 M2 (seribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi) atas nama pemegang Hak Nursito, serta untuk menghadap dihadapan Notaris/ PPAT atau pejabat yang berwenang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|