| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT GUNTORO Alias GUNDIK Bin REBO pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.20 Wib, terdakwa dihubungi Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES guna memesan 20 (dua puluh) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sembari Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES memberitahukan kepada terdakwa, bahwasanya Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES akan mengambil pesanan Pil LL tersebut di depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa pergi menuju ke depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, lalu bertemu Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip kepada Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES, lalu Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi pulang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa termasuk Dsn. Getas, Ds. Getas, Kec. Tanjunganom Kab.Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti milik terdakwa, berupa: 1 (satu) plastik klip berisi Pil LL sebanyak 100 (seratus) butir yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari Sdr. BOCOR (DPO) dan 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 7 warna hijau.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:04991/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT GUNTORO Alias GUNDIK Bin REBO pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.20 Wib, terdakwa dihubungi Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES guna memesan 20 (dua puluh) butir Pil LL dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sembari Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES memberitahukan kepada terdakwa, bahwasanya Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES akan mengambil pesanan Pil LL tersebut di depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa pergi menuju ke depan SD 4 Getas termasuk Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, lalu bertemu Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir Pil LL yang dibungkus plastik klip kepada Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES, lalu Saksi AZHAR FATIKH MAWA Alias GONDES memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pergi pulang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa termasuk Dsn. Getas, Ds. Getas, Kec. Tanjunganom Kab.Nganjuk, terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti milik terdakwa, berupa: 1 (satu) plastik klip berisi Pil LL sebanyak 100 (seratus) butir yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari Sdr. BOCOR (DPO) dan 1 (satu) buah Hp merk Infinix Smart 7 warna hijau.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang dan memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena hanya mengenyam pendidikan SMP (tamat) serta terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:04991/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------- |