Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Njk MUJITO Kepala Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJITO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT Nganjuk Kabupaten Nganjuk
2BUPATI Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat (Kepala Desa Kedungdowo) dan Turut Tergugat I (Camat Nganjuk) dan Turut Tergugat II (Bupati Nganjuk) adalah Perbuatan Melawan Hukum; atau
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat (Kepala Desa Kedungdowo) memberhentikan Penggugat dari jabatan perangkat Desa pada usia 60 tahun sebagai perbuatan melawan hukum pejabat (ontrechtmatigheidaag).
  4. Menyatakan Penggugat yang diangkat sebagai perangkat desa berdasarkan norma hukum UU 5 tahun 1979 dengan masa kerja selama 64 (enam puluh empat) tahun.
  5. Menghukum Tergugat (Kepala Desa Kedungdowo) untuk membayar uang kerugian materiil kepada Penggugat. dengan rincian perhitungan kerugian materiil selama 4 tahun / 48 bulan sebagai berikut;

a. Bengkok nilai garapan / sewa Rp 84.000.000,- pertahun x 4 th: Rp 336.000.000,-

b. Penghasilan Tetap (siltap)Rp2.081.000,- perbulan x 48 bln: Rp99.888.000,-

Total                                                                                               ; Rp 435.888.000,-

Total kerugian terbilang : empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

6. Menghukum Tergugat membayar setiap keterlambatan menyerahkan obyek sengketa atau uang pengembalian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi isi putusan ini.

8. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya bantahan, banding maupun kasasi.

9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini.

SUBSIDER

Atau bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak