Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Njk DIAN PRASTIWI FINKA FARADILLA DIVANI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN PRASTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FINKA FARADILLA DIVANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.250.000,00
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN PENGGUGAT)

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan arisan antara Penggugat (CV DIAN MANDIRI GROUP) dan Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat (FINKA FARADILA DIVANI) telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yang merugikan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik Tergugat sebagai jaminan pemenuhan pembayaran kerugian Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.

Atau:

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak