| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada NARSIH untuk mewakili anak nya yang bernama ZZ FIRDAUS ARGATANA dalam penandatanganan dokumen-dokumen, berkas-berkas, surat-surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dalam rangka pengurusan waris terhadap sebidang tanah dengan luas 307 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01558 yang terletak di Desa Ngluyu, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon mengucapkan bayak terima kasih ; |