Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2026/PN Njk HELEN DEVITA OELVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HELEN DEVITA OELVI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memberikan penetapan perubahan nama anak sebagaimana dimohonkan dalam petitum di bawah ini dengan penetapan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon yang semula Bernama , RAFASSYA BERDI GAVIARSHAH PUTRA MARDANI menjadi BERDI VIARSHAH SAKTI ;
  3. Menyatakan perubahan nama tersebut tidak mengubah hubungan hukum anak dengan ayah dan ibu kandungnya serta tidak mengubah asal-usul , tempat dan tanggal lahir , jenis kelamin maupun status hukum anak tersebut ;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap ;
  5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pencatatan perubahan nama tersebut pada register dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  6. Menetapkan bahwa nama BERDI VIARSHAH SAKTI merupakan nama yang sah secara hukum bagi anak Pemohon setelah dilakukannya pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon agar diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak