Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
SAMINO Bin MINGGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/M.5.31/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMINO Bin MINGGU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Hary Masrukin, S.H., M.H.SAMINO Bin MINGGU
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SAMINO Bin MINGGU pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Jalan umum termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan umum termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Saksi korban MUHAMAT SOLEH (Selanjutnya disebut Saksi korban) menghampiri terdakwa yang sedang berada dibelakang mobil terdakwa kemudian saksi korban langsung merangkul atau memiting leher terdakwa dengan tangan sebelah kiri setelah itu terdakwa mencabut pisau Belati gagang kayu warna hitam ada ukiran tulisan Pendawa pada gagang beserta sarungnya juga terbuat kayu berukir yang sebelumnya sudah terdakwa letakkan dipinggang terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan hingga terlepas dari sarungnya kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah saksi korban mengenai dada bagian bawah ketiak saksi korban hingga saksi korban mengeluarkan darah dan melepaskan rangkulan/ pitingannya setelah itu saksi korban berlari kearah utara menuju kerumah warga selanjutnya saksi korban dan terdakwa dilerai oleh Saksi SUROTO yang kemudian Saksi SUROTO, Saksi SUPANDI dan terdakwa membawa saksi korban ke RSUD Nganjuk untuk perawatan ;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MOHAMAT SOLEH mengalami luka robek dibawah ketiak kiri, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 445/ 08/ 11.VII/ 411.701/ 2026 tanggal 3 Juni 2026 yang di tandatangani oleh Dr. MARDHOTILLAH CHILMY Sebagai Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMAT SOLEH dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Luka robek pada lengan atas kiri ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter disertai pendaharan aktif.
  • Luka robek dibawah ketiak kiri ukuran panjang tujuh sentimeter disertai pendarahan.

Kesimpulan :

Hematothorax Sinistra + Hematemesis ec Trauma Abdomen + Fracture Costae 7 Sinistra

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SAMINO Bin MINGGU pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Jalan umum termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan umum termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Saksi korban MUHAMAT SOLEH (Selanjutnya disebut Saksi korban) menghampiri terdakwa yang sedang berada dibelakang mobil terdakwa kemudian saksi korban langsung merangkul atau memiting leher terdakwa dengan tangan sebelah kiri setelah itu terdakwa mencabut pisau Belati gagang kayu warna hitam ada ukiran tulisan Pendawa pada gagang beserta sarungnya juga terbuat kayu berukir yang sebelumnya sudah terdakwa letakkan dipinggang terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan hingga terlepas dari sarungnya kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah saksi korban mengenai dada bagian bawah ketiak saksi korban hingga saksi korban mengeluarkan darah dan melepaskan rangkulan/ pitingannya setelah itu saksi korban berlari kearah utara menuju kerumah warga selanjutnya saksi korban dan terdakwa dilerai oleh Saksi SUROTO yang kemudian Saksi SUROTO, Saksi SUPANDI dan terdakwa membawa saksi korban ke RSUD Nganjuk untuk perawatan.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin menerima, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan pisau Belati gagang kayu warna hitam ada ukiran tulisan Pendawa pada gagang beserta sarungnya juga terbuat kayu berukir, panjang mata sekitar 15 cm panjang gagang sekitar 11 cm tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. DONI di Jakarta sekitar 2 (dua) tahun yang lalu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya