Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
JOHAN ADI SETIAWAN Bin PARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2422/M.5.31/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN ADI SETIAWAN Bin PARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa JOHAN ADI SETIAWAN Bin PARNO pada tanggal 06 April 2025 s.d 07 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 s.d bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 s.d 2026 bertempat di Toko Obat Pertanian “Kawan Tani”, Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bermula dari terdakwa yang merupakan karyawan Toko obat pertanian “KAWAN TANI” yang terletak di Desa Kutorejo, Kec. Bagor milik korban KRIDANTO PRIYO DIGDO sejak tanggal 1 Juli 2021 sebagai pengelola toko dan buruh angkut dengan tugas berupa melayani penjualan barang, menerima uang pembayaran dari pembeli, mengecek stok ketersediaan barang di toko, menerima barang yang dikirim dari toko, mengisi dan memasukkan data transaksi barang yang terjual pada aplikasi “IREAP”, memberikan tanda emoji centang hijau pada saat menerima pesan whatsapp KT TAWANG sebagai tanda bahwa nama barang dan jumlah barang telah sesuai, bertanggungjawab atas semua operasional serta barang di toko dimaksud, dengan gaji atau upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa sekira tanggal 06 April 2025 s.d 07 April 2026, terdakwa dengan tugas yang telah diuraikan diatas mengambil obat-obat dan pupuk pertanian lalu dijual kembali tanpa sepengetahuan saksi korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Selanjutnya, terdakwa mengambil obat dan pupuk pertanian dengan cara setiap hari jumat sekira pukul 11.00 wib s.d. 13.00 wib, terdakwa mematikan saklar listrik yang berada di depan dan belakang toko “KAWAN  TANI” Kutorejo, lalu terdakwa langsung mengambil obat-obatan dan pupuk pertanian dengan stok banyak yang berada di etalase toko untuk mengelabui korban. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi PUGUH HARNOTO untuk menjual obat-obatan dan pupuk yang telah terdakwa ambil sehingga saksi PUGUH HARNOTO segera bertemu terdakwa di toko milik korban lalu terdakwa menerima uang hasil penjualan dan terdakwa membuatkan nota pembelian untuk diberikan kepada saksi PUGUH HARNOTO kemudian terdakwa terdakwa langsung menyalakan kembali listrik toko. Selain itu, saksi SARPUJIONO pernah melihat terdakwa mengambil beberapa barang obat pertanian merek Sagrigoat, Manco, elang dan lainnya kedalam plastik sebelum toko korban tutup untuk dijual ke orang lain dengan alasan telah ada yang memesan barang tersebut namun tidak dilaporkan oleh terdakwa. Setelah mengambil dan menjual barang milik korban, terdakwa tidak melakukan pelaporan atas barang yang terjual pada aplikasi “IREAP” sehingga korban melakukan audit keluar masuk barang lalu ditemukan selisih antara jumlah stok barang di toko dengan jumlah barang yang terjual total keseluruhan. Setelah itu, korban sempat melihat rekaman CCTV yang menunjukan terdakwa sedang mematikan listrik lalu rekaman terjeda kemudian korban melihat terdapat stok barang obat pertanian merek AMISTAR yang berkurang di rak etalase toko setelah kejadian mati listrik sehingga atas perbuatan tersebut, terdakwa di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selama terdakwa bertugas di Toko Obat Pertanian “Kawan Tani” Desa Kutorejo dalam kurun waktu April 2025 s.d. April 2026, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh korban sebagaimana yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, terdapat 252 (dua ratus lima puluh dua) nama/jenis barang pertanian dalam toko dengan jumlah total barang keseluruhan sekira 12.952 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh dua) dengan barang yang hilang diluar jumlah barang yang terjual sekira 3.022 (tiga ribu dua puluh dua). Adapun total nilai barang yang hilang adalah sekira Rp 597.520.000.- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil serta menjual obat-obat pertanian dan pupuk yang merupakan milik korban KRIDANTO PRIYO DIGDO untuk dipinjamkan ke orang lain dan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 597.520.000.- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. 126 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa JOHAN ADI SETIAWAN Bin PARNO pada tanggal 06 April 2025 s.d 07 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 s.d bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 s.d 2026 bertempat di Toko Obat Pertanian “Kawan Tani”, Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari terdakwa yang merupakan karyawan Toko obat pertanian “KAWAN TANI” yang terletak di Desa Kutorejo, Kec. Bagor milik korban KRIDANTO PRIYO DIGDO sejak tanggal 1 Juli 2021 terdakwa diberi tugas berupa melayani penjualan barang, menerima uang pembayaran dari pembeli, mengecek stok ketersediaan barang di toko, menerima barang yang dikirim dari toko, mengisi dan memasukkan data transaksi barang yang terjual pada aplikasi “IREAP”, memberikan  tanda emoji centang hijau pada saat menerima pesan whatsapp KT TAWANG sebagai tanda bahwa nama barang dan jumlah barang telah sesuai, bertanggungjawab atas semua operasional serta barang di toko dimaksud.
  • Bahwa sekira tanggal 06 April 2025 s.d 07 April 2026, terdakwa dengan tugas yang telah diuraikan diatas mengambil obat-obat dan pupuk pertanian lalu dijual kembali tanpa sepengetahuan saksi korban dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Selanjutnya, terdakwa mengambil obat dan pupuk pertanian dengan cara setiap hari jumat sekira pukul 11.00 wib s.d. 13.00 wib, terdakwa mematikan saklar listrik yang berada di depan dan belakang toko “KAWAN  TANI” Kutorejo, lalu terdakwa langsung mengambil obat-obatan dan pupuk pertanian dengan stok banyak yang berada di etalase toko untuk mengelabui korban. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi PUGUH HARNOTO untuk menjual obat-obatan dan pupuk yang telah terdakwa ambil sehingga saksi PUGUH HARNOTO segera bertemu terdakwa di toko milik korban lalu terdakwa menerima uang hasil penjualan dan terdakwa membuatkan nota pembelian untuk diberikan kepada saksi PUGUH HARNOTO kemudian terdakwa terdakwa langsung menyalakan kembali listrik toko. Selain itu, saksi SARPUJIONO pernah melihat terdakwa mengambil beberapa barang obat pertanian merek Sagrigoat, Manco, elang dan lainnya kedalam plastik sebelum toko korban tutup untuk dijual ke orang lain dengan alasan telah ada yang memesan barang tersebut namun tidak dilaporkan oleh terdakwa. Setelah mengambil dan menjual barang milik korban, terdakwa tidak melakukan pelaporan atas barang yang terjual pada aplikasi “IREAP” sehingga korban melakukan audit keluar masuk barang lalu ditemukan selisih antara jumlah stok barang di toko dengan jumlah barang yang terjual total keseluruhan. Setelah itu, korban sempat melihat rekaman CCTV yang menunjukan terdakwa sedang mematikan listrik lalu rekaman terjeda kemudian korban melihat terdapat stok barang obat pertanian merek AMISTAR yang berkurang di rak etalase toko setelah kejadian mati listrik sehingga atas perbuatan tersebut, terdakwa di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil serta menjual obat-obat pertanian dan pupuk yang merupakan milik korban KRIDANTO PRIYO DIGDO untuk dipinjamkan ke orang lain dan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 597.520.000.- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. 126 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya