| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang isinya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tertulis MUCH RIFAI, MUCH RIFA’I, MOCH. RIFAI adalah benar satu orang yang sama;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|