| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa EKO PRASETYO Alias PAK WEK Bin YUSUF (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa dihampiri Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) guna diajak memecah Pil LL sebanyak 4 (empat) bok dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, setelah itu terdakwa bersama Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah kos milik Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dsn. Padasan Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 15.15 Wib terdakwa bersama Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) memecah Pil LL sebanyak 4 (empat) bok dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir menjadi 26 (dua puluh enam) plastik klip yang berisikan masing-masing plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir Pil LL serta 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa diberikan Pil LL oleh Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir Pil LL, dengan jumlah total keseluruhan Pil LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir, lalu dikemas terdakwa ke dalam 3 (tiga) bekas bungkus rokok Marlboro yang masing-masing bungkus rokok Marlboro berisikan Pil LL sebanyak 6 (enam) plastik klip, serta 2 (dua) plastik klip tidak dibungkus oleh terdakwa, sembari Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya untuk harga 1 (satu) bok sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama Saksi BUTI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) pergi mengamen di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Dsn. Wates Ds. Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihampiri Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron, Kab. Nganjuk, guna memesan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa baru memberikan Pil LL kepada Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 60 (enam puluh) butir yang dibungkus 4 (empat) plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir Pil LL lalu dikemas ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro, setelah Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) menerima Pil LL dari terdakwa, lalu Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) pergi melanjutkan mengamen tanpa membayar Pil LL kepada terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 18.30 Wib, pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang mengamen di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron, Kab. Nganjuk bersama dengan barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip berisi Pil LL yang di dalamnya berisikan Pil LL sebanyak 15 (lima belas) butir; 2 (dua) bekas bungkus rokok Marlboro; 1 (satu) buah sobekan kantong kresek; 1 (satu) buah tas selempang.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:07748/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,340 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa EKO PRASETYO Alias PAK WEK Bin YUSUF (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 Wib, terdakwa dihampiri Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) guna diajak memecah Pil LL sebanyak 4 (empat) bok dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, setelah itu terdakwa bersama Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah kos milik Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dsn. Padasan Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 15.15 Wib terdakwa bersama Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) memecah Pil LL sebanyak 4 (empat) bok dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir menjadi 26 (dua puluh enam) plastik klip yang berisikan masing-masing plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir Pil LL serta 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa diberikan Pil LL oleh Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir Pil LL, dengan jumlah total keseluruhan Pil LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir, lalu dikemas terdakwa ke dalam 3 (tiga) bekas bungkus rokok Marlboro yang masing-masing bungkus rokok Marlboro berisikan Pil LL sebanyak 6 (enam) plastik klip, serta 2 (dua) plastik klip tidak dibungkus oleh terdakwa, sembari Saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya untuk harga 1 (satu) bok sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama Saksi BUTI UTOMO SETYAWAN (Penuntutan secara terpisah) pergi mengamen di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Dsn. Wates Ds. Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihampiri Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan dekat lampu merah termasuk Ds. Wates Kec. Baron, Kab. Nganjuk, guna memesan Pil LL sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa baru memberikan Pil LL kepada Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 60 (enam puluh) butir yang dibungkus 4 (empat) plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir Pil LL lalu dikemas ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro, setelah Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) menerima Pil LL dari terdakwa, lalu Saksi SUMANTRI Alias SULAK (Penuntutan secara terpisah) pergi melanjutkan mengamen tanpa membayar Pil LL kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang dan memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena hanya mengenyam pendidikan SMP (tamat) serta terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang di dapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:07748/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,340 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------
|