Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
BAKRI BIN SIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/M.5.31/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRI BIN SIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa BAKRI Bin SIJO, Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB dan Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang (Flyover) Ploso Kabupaten Jombang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”. Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 berikut kunci kontak dan STNK kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tidak terpasang plat Nopol berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah sampai dirumah lalu terdakwa memasang plat nomor depan belakang S 2716 VW selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 berikut kunci kontak kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi plat nomor, STNK dan BPKB sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm) dengan maksud untuk menjual kembali sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 berikut kunci kontak dan STNK kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tidak terpasang plat Nopol berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067, dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 yang dibeli terdakwa tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) bersama dengan Saksi SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dengan rincian :
  1. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 milik Saksi MULYONO pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib  bertempat di Halaman Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 milik Saksi SUWANDI Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib bertempat di halaman Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  3. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 milik Saksi SUKIDI Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 15.30 wib di pinggir jalan raya area persawahan termasuk Jalan Wilis Desa Sumengko RT.02 RW.01 Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ;
  • Atas kejadian tersebut, Saksi MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi SUWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Saksi SUKIDI mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa BAKRI Bin SIJO, Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB dan Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang (Flyover) Ploso Kabupaten Jombang atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”. Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan tindak pidana, Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 berikut kunci kontak dan STNK kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tidak terpasang plat Nopol berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah sampai dirumah lalu terdakwa memasang plat nomor depan belakang S 2716 VW selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 berikut kunci kontak kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi plat nomor, STNK dan BPKB sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi ARIS TRI RAHMANTO Bin SUMIARNO (Alm) dengan maksud untuk menjual kembali sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya termasuk Dusun Cuwalang RT. 01 RW. 01 Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dihubungi oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) dengan maksud untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 berikut kunci kontak dan STNK kemudian sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) di bawah Jembatan Layang/ Flyover Ploso Kabupaten Jombang, setelah bertemu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mendapat kesepakatan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) menyerahkan sepeda motor tidak terpasang plat Nopol berikut kunci kontak dan STNK sepeda motor kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067, dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 yang dibeli terdakwa tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi SUGIANTO Bin SUWARNO (Alm) bersama dengan Saksi SUPARLAN Bin SAIKUN (Alm) dengan rincian :
  1. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 milik Saksi MULYONO pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 wib  bertempat di Halaman Mushola Al IKHLAS termasuk Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 milik Saksi SUWANDI Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib bertempat di halaman Masjid Abu Bakar Asidiq termasuk Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ;
  3. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2006 Noka : MH1JB51136K565272 Nosin : JB51E1567504 milik Saksi SUKIDI Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 15.30 wib di pinggir jalan raya area persawahan termasuk Jalan Wilis Desa Sumengko RT.02 RW.01 Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ;
  • Atas kejadian tersebut, Saksi MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi SUWANDI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Saksi SUKIDI mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu ;
  • Bahwa atas penjualan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario, tidak terpasang plat Nopol, warna coklat, tahun 2019 Noka : MH1JM5117KK419557 Nosin : JM51E1418982 dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra 125 tidak terpasang plat Nopol warna hitam, tahun 2014 Noka : MH1JBG118EK176413 Nosin : JBG1E1176067 tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari- hari.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf b Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya