| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa SULISTYOBUDI Bin SURIPTO Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026,di rumah Sdr. ROFII Alamat Dsn. Payaman Rt 02 Rw 01 Ds. Trayang, Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026 sekira jam 10.00 WIB terdakwa telah berjalan ke rumah Saksi ROFII termasuk Payaman Rt 02 Rw 01 Ds Trayang Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk kemudian Terdakwa memanjat pagar sehingga berhasil masuk kedalam pekarangan rumah Saksi ROFII setelah sampai dipintu belakang selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela kamar rumah Saksi ROFII dengan menggunakan 2 (dua) buah obeng yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya setelah jendela berhasil terbuka Terdakwa masuk dengan cara meloncat kemudian Terdakwa membuka lemari dan mengetahui ada 1 (satu) buah handphone Oppo A17 warna biru laut Imei 1 86852068793378 Imei 2. 86852068793368, 1(Satu) buah kunci kontak sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diatas lemari tersebut lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa berjalan keluar kamar melihat 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA. Selanjutnya Terdakwa dorong 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA tersebut hingga keluar rumah lalu Terdakwa bawa pergi. Kemudian Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut agar tidak diketahui pemiliknya yaitu Saksi ROFII.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. TEJE (DPS berdasarkan Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/43/VIII/RES.1.8/2026/Satreskrim) untuk menjual 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA kemudian 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA setelah berhasil dijual oleh Sdr. TEJE dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000.- (tiga ratus rupiah) ke Sdr. TEJE sebagai upah dan uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) adalah keuntungan Terdakwa dari hasil menjual 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA tersebut.
-
Bahwa Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk pada hari kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB didepan warung diwilayah Ds. Jogomerto Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dengan barang bukti yang diamankan yaitu :
-
Uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
-
1 (Satu) buah obeng warna orange
-
1 (Satu) buah obeng warna hitam
-
1 (Satu) buah Handphone Oppo A17 warna biru laut imei : 86852068793376 imei 2 : 86852068793368
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengambil 1 (satu) buah handphone Oppo A17 warna biru laut Imei 1 86852068793378 Imei 2. 86852068793368, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah),1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2020 Warna Merah Hitam Nopol A4551 VBA berikut kunci kontaknya milik Saksi ROFII.
-
Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi ROFII yaitu Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------- |