| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa I MAHENDRA SAKTIAWAN PUTRA Bin AGUS SUDARSONO, Terdakwa II AHMAD FAREL PUTRA PRATAMA Bin ARIFIN, Terdakwa III PANCA ANOM BUDI PRASETYO Bin SAJIRAN, Terdakwa IV SUGENG RIADI Bin JAMINGAN, Terdakwa V DIVON SELYNANDA Bin BUDI ASWIN, Terdakwa VI AHMAD NUR FAUZI Bin SADIANTO, Terdakwa VII CORRY FERDIAN PRATAMA Bin KOMARI, Terdakwa VIII OKTYAN BAGAS RAMADHAN Bin SUPRAPTO, Terdakwa IX M. AGUNG ROMADHONI Bin MUJARI, Terdakwa X MUHAMMAD WILDAN Bin ERNO RUSDIONO, Terdakwa XI MUHAMMAD INDRA PRATAMA Bin PARSULIN bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak saksi VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan peranan mereka masing-masing pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidakanya dalam bulan Juni 2026 bertempat di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 SUKOREJO termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 dimulai sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwaa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Terdakwa X, Terdakwa XI bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan Penuntutan Terpisah), orang- orang yang tidak dikenal mulai berkumpul di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk menunggu rombongan pengesahan organisasi PSHT yang lewat dengan tujuan untuk menghentikan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap siapapun dari peserta seserahan PSHT yang lewat di jalan umum Desa Sukorejo, yang mana para Anak beserta teman-temannya merupakan teman sekaligus dari Perguruan Silat Pagar Nusa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH (penyetir) berboncengan dengan saksi korban AHMAD SUTRISNO mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-2137-VCB dengan posisi paling depan lalu dibelakang terdapat korban MINAL KHOSIRIN (penyetir) berboncengan dengan saksi korban YOGA PRATAMA mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-5831-VCH lalu disusul saksi MOH. YUSUF yang dibonceng oleh saksi SAFAUL RIZKI mengendarai sepeda motor GL. Para korban merupakan anggota PSHT yang akan mengikuti pengesahan PSHT lalu melintas di jalan umum SDN 1 Sukorejo termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, setelah melihat terdapat rombongan korban yang merupakan anggota PSHT melintas kemudian rombongan Para Terdakwa berjumlah kurang lebih 60 orang yang sebelumnya telah menunggu segera menyebar untuk melakukan kekerasan bersama-sama terhadap para korban yang sedang melintas dengan cara Terdakwa I melempar 1 (satu) buah sandal kearah para saksi korban tepatnya mengenai bahu kanan salah satu korban yang mengendarai vario, terdakwa III melempar batu kearah para korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa V menghadang dan menyabet salah satu saksi korban yang menggunakan sepeda motor vario, Terdakwa VI melempar batu bata kearah korban yang mengendarai vario warna hitam sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa VII melempar batu bata mengenai salah satu korban yang dibonceng sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa IX melempar menggunakan pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa X melempar pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, diikuti oleh rombongan saksi Anak dan orang-orang tidak dikenal lainnya yang mengambil batu pada pinggir jalan dan mulai melempari rombongan para korban serta menghadang para korban. Kemudian, perbuatan tersebut mengenai bagian tubuh dan kepala saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH dan saksi korban AHMAD SUTRISNO kemudian kendaraan yang mereka kendarai oleng lalu terjatuh di depan SDN 1 Sukorejo sebelah Utara, sementara lemparan batu juga mengenai bagian kepala serta badan dari korban MINAL KHOSIRIN dan saksi korban YOGA PRATAMA hingga membuat kendaraan yang digunakan hilang kendali dan menabrak pagar SDN 1 Sukorejo lalu terjatuh di sebelah selatan. Setelah para korban terjatuh, Terdakwa II melemparkan batu kearah korban yang terjatuh sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu dan leher saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa IV melempar batu bata mengenai punggung saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa V menghampiri korban Minal KHOSIRIN yang telah bersimbah darah, Terdakwa VIII memukul korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH menggunakan potongan selang air, dan Terdakwa XI melempar pecahan cor sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kiri korban MINAL KHOSIRIN yang tergeletak di aspal;
- Bahwa setelah melakukan pelemparan batu dan menghadang, Saksi HENDRA IBNU ARDIANSYAH sempat melihat korban MINAL KHOSIRIN yang terjatuh terlentang dari sepeda motor di depan SDN 1 Sukorejo menerima kekerasan dari seseorang yang menggunakan hoodie hitam berupa lemparan batu beton yang digunakan untuk menancap bendera kearah kepala korban MINAL KHOSIRIN sehingga kondisi kepala sudah berlumuran darah lalu menerima kekerasan dari rombongan orang lainnya. Sementara saksi korban YOGA PRATAMA pingsan lalu tidak lama kemudian datang Petugas Polisi membubarkan rombongan para terdakwa;
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan korban MINAL KHOSIRIN meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Repertum No. R/004/VI/2026/Biddokkes tanggal 24 Juni 2026 tentang otopsi luar dan dalam atas nama Jenazah MINAL KOSIRIN, Usia 25 Tahun, Alamat Dsn. Congol RT/RW 005/003 Ds. Macanan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dengan hasil Kesimpulan:
- Luka memar di wajah, anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.
- Luka lecet geser di wajah dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul.
- Patah tulang tertutup di kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pata tulang terbuka dahi akibat kekerasan tumpul.
- Ditemukan tanda mati lemas.
- Penyebab kematian kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan perdarahan dan menutup saluran nafas.
------------ Perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023. ------------------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I MAHENDRA SAKTIAWAN PUTRA Bin AGUS SUDARSONO, Terdakwa II AHMAD FAREL PUTRA PRATAMA Bin ARIFIN, Terdakwa III PANCA ANOM BUDI PRASETYO Bin SAJIRAN, Terdakwa IV SUGENG RIADI Bin JAMINGAN, Terdakwa V DIVON SELYNANDA Bin BUDI ASWIN, Terdakwa VI AHMAD NUR FAUZI Bin SADIANTO, Terdakwa VII CORRY FERDIAN PRATAMA Bin KOMARI, Terdakwa VIII OKTYAN BAGAS RAMADHAN Bin SUPRAPTO, Terdakwa IX M. AGUNG ROMADHONI Bin MUJARI, Terdakwa X MUHAMMAD WILDAN Bin ERNO RUSDIONO, Terdakwa XI MUHAMMAD INDRA PRATAMA Bin PARSULIN bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak saksi VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan peranan mereka masing-masing pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidakanya dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 SUKOREJO termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 dimulai sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwaa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Terdakwa X, Terdakwa XI bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan Penuntutan Terpisah), orang- orang yang tidak dikenal mulai berkumpul di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk menunggu rombongan pengesahan organisasi PSHT yang lewat dengan tujuan untuk menghentikan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap siapapun dari peserta seserahan PSHT yang lewat di jalan umum Desa Sukorejo, yang mana para Anak beserta teman-temannya merupakan teman sekaligus dari Perguruan Silat Pagar Nusa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH (penyetir) berboncengan dengan saksi korban AHMAD SUTRISNO mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-2137-VCB dengan posisi paling depan lalu dibelakang terdapat korban MINAL KHOSIRIN (penyetir) berboncengan dengan saksi korban YOGA PRATAMA mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-5831-VCH lalu disusul saksi MOH. YUSUF yang dibonceng oleh saksi SAFAUL RIZKI mengendarai sepeda motor GL. Para korban merupakan anggota PSHT yang akan mengikuti pengesahan PSHT lalu melintas di jalan umum SDN 1 Sukorejo termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, setelah melihat terdapat rombongan korban yang merupakan anggota PSHT melintas kemudian rombongan Para Terdakwa berjumlah kurang lebih 60 orang yang sebelumnya telah menunggu segera menyebar untuk melakukan kekerasan bersama-sama terhadap para korban yang sedang melintas dengan cara Terdakwa I melempar 1 (satu) buah sandal kearah para saksi korban tepatnya mengenai bahu kanan salah satu korban yang mengendarai vario, terdakwa III melempar batu kearah para korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa V menghadang dan menyabet salah satu saksi korban yang menggunakan sepeda motor vario, Terdakwa VI melempar batu bata kearah korban yang mengendarai vario warna hitam sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa VII melempar batu bata mengenai salah satu korban yang dibonceng sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa IX melempar menggunakan pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa X melempar pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, diikuti oleh rombongan saksi Anak dan orang-orang tidak dikenal lainnya yang mengambil batu pada pinggir jalan dan mulai melempari rombongan para korban serta menghadang para korban. Kemudian, perbuatan tersebut mengenai bagian tubuh dan kepala saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH dan saksi korban AHMAD SUTRISNO kemudian kendaraan yang mereka kendarai oleng lalu terjatuh di depan SDN 1 Sukorejo sebelah Utara, sementara lemparan batu juga mengenai bagian kepala serta badan dari korban MINAL KHOSIRIN dan saksi korban YOGA PRATAMA hingga membuat kendaraan yang digunakan hilang kendali dan menabrak pagar SDN 1 Sukorejo lalu terjatuh di sebelah selatan. Setelah para korban terjatuh, Terdakwa II melemparkan batu kearah korban yang terjatuh sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu dan leher saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa IV melempar batu bata mengenai punggung saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa V menghampiri korban Minal KHOSIRIN yang telah bersimbah darah, Terdakwa VIII memukul korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH menggunakan potongan selang air, Terdakwa XI melempar pecahan cor sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kiri salah satu korban.
- Bahwa saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH yang terjatuh kemudian langsung menerim kekerasan oleh rombongan para Anak saksi dan orang tidak dikenal lainnya sementara saksi korban AHMAD SUTRISNO berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan, korban MINAL KHOSIRIN yang terjatuh terlentang dari sepeda motor dengan kondisi kepala sudah berlumuran darah lalu menerima kekerasaan oleh rombongan para terdakwa lainnya sementara saksi korban YOGA PRATAMA pingsan tidak lama kemudian datang Petugas Polisi membubarkan rombongan para terdakwa;
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH menderita luka berat berdasarkan Visum Et Repertum Rekam Medik : 26-28-82 tanggal 24 Juni 2026 atas nama HENDRA IBNU ARDIANSYAH, Usia 26 Tahun, Alamat Dsn. Magersari RT/RW 002/002 Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. WIWIK NOVITA SARI selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- patah tulang tertutup pada tulang siku kiri, luka robek dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
- Kualifikasi luka berat
------------ Perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA
------------ Terdakwa I MAHENDRA SAKTIAWAN PUTRA Bin AGUS SUDARSONO, Terdakwa II AHMAD FAREL PUTRA PRATAMA Bin ARIFIN, Terdakwa III PANCA ANOM BUDI PRASETYO Bin SAJIRAN, Terdakwa IV SUGENG RIADI Bin JAMINGAN, Terdakwa V DIVON SELYNANDA Bin BUDI ASWIN, Terdakwa VI AHMAD NUR FAUZI Bin SADIANTO, Terdakwa VII CORRY FERDIAN PRATAMA Bin KOMARI, Terdakwa VIII OKTYAN BAGAS RAMADHAN Bin SUPRAPTO, Terdakwa IX M. AGUNG ROMADHONI Bin MUJARI, Terdakwa X MUHAMMAD WILDAN Bin ERNO RUSDIONO, Terdakwa XI MUHAMMAD INDRA PRATAMA Bin PARSULIN bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak saksi VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan peranan mereka masing-masing pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidakanya dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 SUKOREJO termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan hancurnya barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 dimulai sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwaa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Terdakwa X, Terdakwa XI bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan Penuntutan Terpisah), orang- orang yang tidak dikenal mulai berkumpul di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk menunggu rombongan pengesahan organisasi PSHT yang lewat dengan tujuan untuk menghentikan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap siapapun dari peserta seserahan PSHT yang lewat di jalan umum Desa Sukorejo, yang mana para Anak beserta teman-temannya merupakan teman sekaligus dari Perguruan Silat Pagar Nusa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH (penyetir) berboncengan dengan saksi korban AHMAD SUTRISNO mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-2137-VCB dengan posisi paling depan lalu dibelakang terdapat korban MINAL KHOSIRIN (penyetir) berboncengan dengan saksi korban YOGA PRATAMA mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-5831-VCH lalu disusul saksi MOH. YUSUF yang dibonceng oleh saksi SAFAUL RIZKI mengendarai sepeda motor GL. Para korban merupakan anggota PSHT yang akan mengikuti pengesahan PSHT lalu melintas di jalan umum SDN 1 Sukorejo termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, setelah melihat terdapat rombongan korban yang merupakan anggota PSHT melintas kemudian rombongan Para Terdakwa berjumlah kurang lebih 60 orang yang sebelumnya telah menunggu segera menyebar untuk melakukan kekerasan bersama-sama terhadap para korban yang sedang melintas dengan cara Terdakwa I melempar 1 (satu) buah sandal kearah para saksi korban tepatnya mengenai bahu kanan salah satu korban yang mengendarai vario, terdakwa III melempar batu kearah para korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa V menghadang dan menyabet salah satu saksi korban yang menggunakan sepeda motor vario, Terdakwa VI melempar batu bata kearah korban yang mengendarai vario warna hitam sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa VII melempar batu bata mengenai salah satu korban yang dibonceng sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa IX melempar menggunakan pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa X melempar pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, diikuti oleh rombongan saksi Anak dan orang-orang tidak dikenal lainnya yang mengambil batu pada pinggir jalan dan mulai melempari rombongan para korban serta menghadang para korban. Kemudian, perbuatan tersebut mengenai bagian tubuh dan kepala saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH dan saksi korban AHMAD SUTRISNO kemudian kendaraan yang mereka kendarai oleng lalu terjatuh di depan SDN 1 Sukorejo sebelah Utara, sementara lemparan batu juga mengenai bagian kepala serta badan dari korban MINAL KHOSIRIN dan saksi korban YOGA PRATAMA hingga membuat kendaraan yang digunakan hilang kendali dan menabrak pagar SDN 1 Sukorejo lalu terjatuh di sebelah selatan. Setelah para korban terjatuh, Terdakwa II melemparkan batu kearah korban yang terjatuh sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu dan leher saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa IV melempar batu bata mengenai punggung saksi korban, terdakwa V menghampiri korban Minal KHOSIRIN yang telah bersimbah darah, Terdakwa VIII memukul saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH menggunakan potongan selang air, Terdakwa XI melempar pecahan cor sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kiri salah satu korban;
- Bahwa setelah dilakukan pelemparan yang mengenai korban Ahmad SUTRISNO oleh para terdakwa beserta kelompoknya, saksi korban AHMAD SUTRISNO berhasil menyelamatkan diri dibantu oleh saksi MOH. YUSUF dan saksi SAFAUL RIZKI, sedangkan saksi korban YOGA PRATAMA pingsan karena menerima kekerasan benda tumpul dibagian kepala belakang tidak lama kemudian datang Petugas Polisi membubarkan rombongan para terdakwa;
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban YOGA PRATAMA menderita luka berdasarkan Visum Et Repertum Rekam Medik: 26-28-81 atas nama korban YOGA PRATAMA, Umur 22 tahun Alamat Alamat Dsn. Congol RT/RW 005/003 Ds. Macanan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. WIWIK NOVITA SARI selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- luka robek pada kepala belakang, keluar darah dari lubang telinga kiri dan luka babras pada paha kiri disebabkan benturan benda tumpul
- Kualifikasi luka sedang
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban AHMAD SUTRISNO menderita luka berdasarkan Visum Et Repertum Rekam Medik: 26-29-19 atas nama korban Ahmad SUTRISNO, Umur 20 tahun Alamat Alamat Dsn. Congol RT/RW 006/003 Ds. Macanan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. DEVY CAHYA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Luka lecet di beberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
- Kualifikasi luka ringan
------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Terdakwa I MAHENDRA SAKTIAWAN PUTRA Bin AGUS SUDARSONO, Terdakwa II AHMAD FAREL PUTRA PRATAMA Bin ARIFIN, Terdakwa III PANCA ANOM BUDI PRASETYO Bin SAJIRAN, Terdakwa IV SUGENG RIADI Bin JAMINGAN, Terdakwa V DIVON SELYNANDA Bin BUDI ASWIN, Terdakwa VI AHMAD NUR FAUZI Bin SADIANTO, Terdakwa VII CORRY FERDIAN PRATAMA Bin KOMARI, Terdakwa VIII OKTYAN BAGAS RAMADHAN Bin SUPRAPTO, Terdakwa IX M. AGUNG ROMADHONI Bin MUJARI, Terdakwa X MUHAMMAD WILDAN Bin ERNO RUSDIONO, Terdakwa XI MUHAMMAD INDRA PRATAMA Bin PARSULIN bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak saksi VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan peranan mereka masing-masing pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidakanya dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 SUKOREJO termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 dimulai sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwaa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Terdakwa X, Terdakwa XI bersama dengan Anak saksi FIRDAUS ARYA HAFIZH PRATAMA Bin DILYANTO NUGROHO dan Anak VINO NUR CAHYONO Bin SUTIKNO (dilakukan Penuntutan Terpisah), orang- orang yang tidak dikenal mulai berkumpul di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk untuk menunggu rombongan pengesahan organisasi PSHT yang lewat dengan tujuan untuk menghentikan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap siapapun dari peserta seserahan PSHT yang lewat di jalan umum Desa Sukorejo, yang mana para Anak beserta teman-temannya merupakan teman sekaligus dari Perguruan Silat Pagar Nusa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.30 wib saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH (penyetir) berboncengan dengan saksi korban AHMAD SUTRISNO mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-2137-VCB dengan posisi paling depan lalu dibelakang terdapat korban MINAL KHOSIRIN (penyetir) berboncengan dengan saksi korban YOGA PRATAMA mengendarai sepeda motor Vario Hitam Nopol AG-5831-VCH lalu disusul saksi MOH. YUSUF yang dibonceng oleh saksi SAFAUL RIZKI mengendarai sepeda motor GL. Para korban merupakan anggota PSHT yang akan mengikuti pengesahan PSHT lalu melintas di jalan umum SDN 1 Sukorejo termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, setelah melihat terdapat rombongan korban yang merupakan anggota PSHT melintas kemudian rombongan Para Terdakwa berjumlah kurang lebih 60 orang yang sebelumnya telah menunggu segera menyebar untuk melakukan kekerasan bersama-sama terhadap para korban yang sedang melintas dengan cara Terdakwa I melempar 1 (satu) buah sandal kearah para saksi korban tepatnya mengenai bahu kanan salah satu korban yang mengendarai vario, terdakwa III melempar batu kearah para korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa V menghadang dan menyabet salah satu saksi korban yang menggunakan sepeda motor vario, Terdakwa VI melempar batu bata kearah korban yang mengendarai vario warna hitam sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa VII melempar batu bata mengenai salah satu korban yang dibonceng sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa IX melempar menggunakan pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa X melempar pecahan beton cor sebanyak 1 (satu) kali, diikuti oleh rombongan saksi Anak dan orang-orang tidak dikenal lainnya yang mengambil batu pada pinggir jalan dan mulai melempari rombongan para korban serta menghadang para korban. Kemudian, perbuatan tersebut mengenai bagian tubuh dan kepala saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH dan saksi korban AHMAD SUTRISNO kemudian kendaraan yang mereka kendarai oleng lalu terjatuh di depan SDN 1 Sukorejo sebelah Utara, sementara lemparan batu juga mengenai bagian kepala serta badan dari korban MINAL KHOSIRIN dan saksi korban YOGA PRATAMA hingga membuat kendaraan yang digunakan hilang kendali dan menabrak pagar SDN 1 Sukorejo lalu terjatuh di sebelah selatan. Setelah para korban terjatuh, Terdakwa II melemparkan batu kearah korban yang terjatuh sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu dan leher saksi korban yang terjatuh di utara, terdakwa IV melempar batu bata mengenai punggung saksi korban, terdakwa V menghampiri korban Minal KHOSIRIN yang telah bersimbah darah, Terdakwa VIII memukul saksi korban HENDRA IBNU ARDIANSYAH menggunakan potongan selang air, Terdakwa XI melempar pecahan cor sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kiri salah satu korban;
- Bahwa saksi korban HENDRA IBNU yang terjatuh kemudian langsung dikeroyok oleh rombongan para terdakwa lainnya dengan cara memukul, menarik rambut dan melempar batu, sementara saksi korban AHMAD SUTRISNO berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan korban MINAL KHOSIRIN yang terjatuh terlentang dari sepeda motor dengan kepala sudah berlumuran darah juga menerima kekerasan dari orang lainnya sementara saksi korban YOGA PRATAMA pingsan, tidak berapa lama kemudian datang Petugas Polisi membubarkan rombongan para terdakwa.
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban YOGA PRATAMA menderita luka berdasarkan Visum Et Repertum No. Rekam Medik: 26-28-81 atas nama korban YOGA PRATAMA, Umur 22 tahun Alamat Alamat Dsn. Congol RT/RW 005/003 Ds. Macanan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. WIWIK NOVITA SARI selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala :luka robek pada kepala belakang lima sentimeter kali tiga sentimeter, keluar darah dari lubang telinga kiri
- Anggota gerak bawah kiri : luka babras pada paha kiri lima sentimeter kali enam sentimeter
Kesimpulan : luka robek pada kepala belakang, keluar darah dari lubang telinga kiri ddn luka babras pada paha kiri disebabkan benturan benda tumpul.
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan bersamaan oleh rombongan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban AHMAD SUTRISNO menderita luka berdasarkan Visum Et Repertum No. Rekam Medik: 26-29-19 atas nama korban AHMAD SUTRISNO, Umur 20 tahun Alamat Alamat Dsn. Congol RT/RW 006/003 Ds. Macanan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. DEVY CAHYA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala :luka lecet pada kepala samping kiri (belakang telinga) satu sentimeter kali satu sentimeter
- Pinggang : luka lecet pada pinggang kanan empat sentimeter kali tiga sentimeter
- Anggota gerak atas kanan : Luka lecet pada siku kanan dua sentimeter kali dua sentimeter
- Anggota gerak bawah kiri : luka lecet pada lutut kiri dua sentimeter kali dua sentimeter
Kesimpulan : luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |