| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan nama Pemohon yang tercantum didalam beberapa dokumen yaitu :
- Jasemo, Lahir di Nganjuk tanggal 25 Mei 1971 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3518022505710001, Kartu Keluarga nomor 3518020806200004 dan pada Sertifikat Hak Milik nomor 05604 yang terletak di desa Klodran Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk;
- Yatmo, Lahir di Nganjuk tanggal 25 Mei 1971 yang tertulis pada Kutipan Akta nikah nomor 266/4/XII/1992 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Ngetos tanggal 17 November 1992, pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon nomor 2949/U/2008 An. Rendi Saputra, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Ijazah Anak Pemohon atas nama Rendi Saputra yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Ngetos Nganjuk tanggal 9 Juni 2023;
Adalah satu orang yang sama atau orangnya adalah satu yaitu pemohon;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |