| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Njk | Mohamat Samsul Anam | 1.Erry Susetyo Raharjo 2.Kantor Notaris - PPAT Tri Wahyudiono, SH., M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMAIRE 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi). 3. Menyatakan semua alat bukti dan syurat berharga lainya yang menjadi bukti pembelian atas obyek sengketa antara Penggugat dengan PT Bumi Purnama yang telah dileges yang cukup oleh Penggugat menjadi bukti yang syah dalam perkara ini. 4. Menyatakan syah menurut hukum berupa tanah dan bangunan seluas 90 m2 terbilang (sembilan puluh meter persegi), tertulis atas hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1271, dengan batas-batas :
Yang terletak di Desa /Kelurahan Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Milik Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I melaksanakan kewajiban membayar sisa harga jual sebesar Rp74.000.000,00 sesuai kesepakatan.
6. Menghukum Tergugat I membayar keuntungan ekonomi dari pemanfaatan rumah tersebut jika di kontrakan nilai pertahun Rp. 7.000.000, terbilang (tujuh juta rupiah) jika ditotal selama 3 (tiga) tahun mulai tahun 2024 sampai gugatan ini diajukan 2026 tidak berlebihan apabila Para Tergugat harus membayar kerugian sebesar Rp. 21.000.000, terbilang (dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000, terbilang (seratus juta rupiah) kepada Pengugat.
8. Menghukum Tergugat II bertanggung jawab secara hukum untuk mengambil kembali sertifikat tersebut dari Turut Tergugat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan bebas dari segala bentuk pengikatan, pembebanan, maupun penguasaan dari dari pihak ke tiga.
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan SHM maupun obyek sengketa tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan semula bila perlu dengan bantuan eksekusi pihak kepolisian terhadap tanah dan bangunan seluas 90 m2 terbilang (sembilan puluh meter persegi), tertulis atas hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1271, dengan batas-batas :
Yang terletak di Desa /Kelurahan Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. 10. Menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini.
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITVOOBARAR BIJ VOORAD (serta merta), meskipun ada upaya hukum lainya; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini. SUBSIDER ; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
