Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Njk Mohamat Samsul Anam 1.Erry Susetyo Raharjo
2.Kantor Notaris - PPAT Tri Wahyudiono, SH., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamat Samsul Anam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yani, SH.,MHMohamat Samsul Anam
Tergugat
NoNama
1Erry Susetyo Raharjo
2Kantor Notaris - PPAT Tri Wahyudiono, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRIYO AMBODO, S.H.,S.Pd.,M.H.Kantor Notaris - PPAT Tri Wahyudiono, SH., M.Kn
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BRI Unit Rejoso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIRE

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi).

3. Menyatakan semua alat bukti dan syurat berharga lainya yang menjadi bukti pembelian atas obyek sengketa antara Penggugat dengan PT Bumi Purnama yang telah dileges yang cukup oleh Penggugat menjadi bukti yang syah dalam perkara ini.

4. Menyatakan syah menurut hukum berupa tanah dan bangunan seluas 90 m2 terbilang (sembilan puluh meter persegi), tertulis atas hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1271, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara             : Jalan                         
  •  Sebelah Barat             : Tanah milik Pak Alwin
  • Sebelah Selatan           : Tanah milik Pak Sukarso
  • Sebelah Timur            : Jalan

Yang terletak di Desa /Kelurahan Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Milik Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I melaksanakan kewajiban membayar sisa harga jual sebesar Rp74.000.000,00 sesuai kesepakatan.

 

6. Menghukum Tergugat I membayar keuntungan ekonomi dari pemanfaatan rumah tersebut jika di kontrakan nilai pertahun Rp. 7.000.000, terbilang (tujuh juta rupiah) jika ditotal selama 3 (tiga) tahun mulai tahun 2024 sampai gugatan ini diajukan 2026 tidak berlebihan apabila Para Tergugat harus membayar kerugian sebesar Rp. 21.000.000, terbilang (dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat.

 

7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000, terbilang (seratus juta rupiah) kepada Pengugat.

 

8. Menghukum Tergugat II bertanggung jawab secara hukum untuk mengambil kembali sertifikat tersebut dari Turut Tergugat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan bebas dari segala bentuk pengikatan, pembebanan, maupun penguasaan dari dari pihak ke tiga.

 

9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan SHM maupun obyek sengketa tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan semula bila perlu dengan bantuan eksekusi pihak kepolisian terhadap tanah dan bangunan seluas 90 m2 terbilang (sembilan puluh meter persegi), tertulis atas hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1271, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara             : Jalan                         
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Pak Alwin
  • Sebelah Selatan           : Tanah milik Pak Sukarso
  • Sebelah Timur            : Jalan

Yang terletak di Desa /Kelurahan Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

10. Menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini.

 

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITVOOBARAR BIJ VOORAD (serta merta), meskipun ada upaya hukum lainya;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDER ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak