| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa DWI SABTO GIANTORO BIN SUKAMTO (ALM) pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Sumbersono RT.006 RW.002 Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 10.50 WIB terdakwa mengantarkan paket ke rumah saksi Toni (BP terpisah) yang beralamat di Dusun Sumberjo RT.004/RW.009 Desa Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, kemudian terdakwa menanyakan apakah saksi memiliki stock pil dobel L sebanyak satu lop, kemudian saksi Toni mengiyakan dengan memberikan harga untuk satu lop Rp.1.200.000, lalu terdakwa memberikan uang secara tunai kepada saksi Toni dan membawa pulang pil dobel L sejumlah 900 (sembilan ratus ) butir yang dibungkus dengan kresek hitam.
- Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut ke beberapa orang yakni sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB kepada Sdr Gor sebanyak 3 BOC berisi masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- di pinggir jalan dekat persawahan termasuk Desa Sumbersono Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk,
- Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB kepada Sdr Bintang sebanyak 1 Box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.200.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB kepada Sdr Firman sebanyak 2 Box berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.400.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB kepada Sdr Andika sebanyak 2 Box berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.400.00,- dipinggir jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB kepada saksi Muhamad Faiz Ikhsannudin sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp.50.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Bahwa dari penjualan pil dobel L tersebut, terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah habis untuk membayar angsuran serta keperluan seharihari
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi Ali Masyudi beserta anggota satresnarkoba yang sebelumnya sudah mengamankan saksi Muhammad Faiz , kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir, uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp.50.000, dimasukan kedalam tas selempang warna hitam yang berada diatas tumpukan baju kotor ruang tamu dalam rumah termasuk Desa Sumbersono RT.006 RW.002 Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, 1 (satu) buah HP merk Redmi type 10s warna hitam.selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Nganjuk.
- Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 07742/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 21160/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa DWI SABTO GIANTORO BIN SUKAMTO (ALM) pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Sumbersono RT.006 RW.002 Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 10.50 WIB terdakwa mengantarkan paket ke rumah saksi Toni (BP terpisah) yang beralamat di Dusun Sumberjo RT.004/RW.009 Desa Ngringin Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, kemudian terdakwa menanyakan apakah saksi memiliki stock pil dobel L sebanyak satu lop, kemudian saksi Toni mengiyakan dengan memberikan harga untuk satu lop Rp.1.200.000, lalu terdakwa memberikan uang secara tunai kepada saksi Toni dan membawa pulang pil dobel L sejumlah 900 (sembilan ratus ) butir yang dibungkus dengan kresek hitam.
- Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut ke beberapa orang yakni sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB kepada Sdr Gor sebanyak 3 BOC berisi masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 600.000,- di pinggir jalan dekat persawahan termasuk Desa Sumbersono Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk,
- Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB kepada Sdr Bintang sebanyak 1 Box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.200.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB kepada Sdr Firman sebanyak 2 Box berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.400.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB kepada Sdr Andika sebanyak 2 Box berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.400.00,- dipinggir jalan termasuk Desa Nglawak Kecamatan Kertosono kabupaten Nganjuk
- Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB kepada saksi Muhamad Faiz Ikhsannudin sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp.50.000,- diteras depan rumah termasuk Desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk
- Bahwa dari penjualan pil dobel L tersebut, terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah habis untuk membayar angsuran serta keperluan seharihari
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi Ali Masyudi beserta anggota satresnarkoba yang sebelumnya sudah mengamankan saksi Muhammad Faiz , kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir, uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp.50.000, dimasukan kedalam tas selempang warna hitam yang berada diatas tumpukan baju kotor ruang tamu dalam rumah termasuk Desa Sumbersono RT.006 RW.002 Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, 1 (satu) buah HP merk Redmi type 10s warna hitam.selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Nganjuk.
- Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 07742/NOF/2026 tanggal 07 September 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 21160/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------
|