| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa EDWIN SUHARTONO alias TOTON Bin SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah Kontrakan Termasuk Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 14.05 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. JK (DPO) dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L milik Sdr. JK sebanyak 4 bok / 400 butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa menuju ke Alfamart di Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan mengirim uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke nomor Seabank Sdr. JK, lalu terdakwa kirim bukti transfer kepada Sdr. JK. Setelah itu, Sdr. JK mengirimkan peta ranjauan barang Pil Dobel L kepada terdakwa yang terletak di pagar timur stadion warujayeng masuk Ds Kujonmanis Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa sampai di tempat ranjauan dan langsung menemukan barang pil dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dalam kemasan 4 (empat) sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisi 100 butir dan dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam di semak-semak di pagar timur stadion warujayeng lalu terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dsn. Kandeg Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk. Setelah sampai di rumah kontrakan, terdakwa menyimpan barang dimaksud di etalase piring di rumah terdakwa. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi BUDI UTOMO datang ke rumah kontrakan pada Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan terdakwa langsung menyerahkan 4 (empat) sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisikan 100 butir barang Pil Dobel L kemudian saksi BUDI UTOMO langsung pamit pulang;
- Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 1 (satu) buah hendphone merek VIVO Y 17 S warna ungu;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07747/NOF/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 26418/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,333 gram an. BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGEN SETYAWAN (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa EDWIN SUHARTONO alias TOTON Bin SUKARMAN bersama dengan saksi BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGENG SETYAWAN (Alm) (berkas pemeriksaan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah Kontrakan Termasuk Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Selanjutnya, sekira pukul 14.05 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. JK (DPO) dengan maksud ingin membeli barang Pil Dobel L milik Sdr. JK sebanyak 4 bok / 400 butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa menuju ke Alfamart di Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan mengirim uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke nomor Seabank Sdr. JK yang nomornya terdakwa sudah lupa, lalu terdakwa kirim bukti transfer kepada Sdr. JK. Setelah itu, Sdr. JK mengirimkan peta ranjauan barang Pil Dobel L kepada terdakwa yang terletak di pagar timur stadion warujayeng masuk Ds Kujonmanis Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa sampai di tempat ranjauan dan langsung menemukan barang pil dobel L sebanyak 4 bok / 400 butir dalam kemasan 4 (empat) sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisi 100 butir dan dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam di semak-semak di pagar timur stadion warujayeng lalu terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dsn. Kandeg Ds. Waung Kec. Baron Kab. Nganjuk. Setelah sampai di rumah kontrakan, terdakwa menyimpan barang dimaksud di etalase piring di rumah terdakwa. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi BUDI UTOMO datang ke rumah kontrakan terdakwa pada Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan terdakwa langsung menyerahkan 4 (empat) sobekan plastik warna putih yang tiap plastiknya berisikan 100 butir barang Pil Dobel L kemudian saksi BUDI UTOMO langsung pamit pulang;
- Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa barang bukti 1 (satu) buah hendphone merek VIVO Y 17 S warna ungu;
- Bahwa terdakwa membeli barang Pil Dobel L dari Sdr. JK (DPO) sebanyak 4 (empat) bok / 400 butir untuk dijual kembali kepada saksi BUDI UTOMO SETYAWAN (berkas pemeriksaan terpisah) sebanyak 4 (empat) bok / 400 butir seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) jika barang dimaksud laku terjual semua oleh saksi BUDI UTOMO namun terdakwa belum sempat mendapatkan keuntungan karena lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian
- Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 07747/NOF/2026 tanggal 07 Juli 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 26418/2026/NOF.-: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,333 gram an. BUDI UTOMO SETYAWAN Bin SUGEN SETYAWAN (Alm), dkk, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |