Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
1.RONAL EWENDI Bin SUMARDI Alm
2.WALLY ANDRI Bin TUGIMAN Alm
3.ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 218/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/M.5.31/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL EWENDI Bin SUMARDI Alm[Penahanan]
2WALLY ANDRI Bin TUGIMAN Alm[Penahanan]
3ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I RONAL EWENDI Bin SUMARDI (Alm), Terdakwa II WALLY ANDRI Bin TUGIMAN (Alm), Terdakwa III ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya / depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa I RONAL EWENDI Bin SUMARDI (Alm) membonceng Saksi AULIA RAHMA menggunakan motor Honda Vario warna hitam, Terdakwa II WALLY ANDRI Bin TUGIMAN (Alm) membonceng Saksi IKA NUR OKTAVIA beserta anaknya menggunakan motor Honda Vario warna merah hitam, dan Terdakwa III ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm) menggunakan motor Honda PCX warna putih, lalu pergi pulang setelah selesai makan bersama-sama, namun saat perjalanan pulang para terdakwa diklakson oleh korban ADITYA RAHMAN YULIANTO bersama Saksi DEWI INDRAWATI, S.Pd menggunakan mobil jenis Sedan warna hitam dari arah belakang karena para terdakwa mengendarai motor dengan posisi ditengah jalan. Selanjutnya terdakwa II meneriaki korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO berhenti di pinggir jalan raya / depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk, setelah itu terdakwa I berhenti di sebelah kanan pintu depan mobil korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu terdakwa II dan terdakwa III berhenti dibelakang mobil korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Kemudian korban ADITYA RAHMAN YULIANTO membuka pintu depan mobil sebelah kanan, setelah itu menghampiri terdakwa II, lalu terjadi keributan sehingga terdakwa II langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai wajah korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, setelah itu terdakwa I menghampiri korban ADITYA RAHMAN YULIANTO lalu mendorong korban ADITYA RAHMAN YULIANTO hingga jatuh ke aspal. Kemudian terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga kali) mengenai wajah / kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO berdiri memukul menggunakan tangan kanan mengenai wajah terdakwa I, setelah itu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menggunakan tangan kiri untuk memiting kepala terdakwa I, lalu ditarik oleh korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menuju ke depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk. Selanjutnya terdakwa II memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan plang parkir yang terbuat dari besi mengenai kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, setelah itu terdakwa III memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah / kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO sehingga korban ADITYA RAHMAN YULIANTO melepaskan tangan kiri yang sedang memiting kepala terdakwa I.
  • Bahwa para terdakwa sempat pergi meninggalkan korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menggunakan motor masing-masing para terdakwa, namun korban ADITYA RAHMAN YULIANTO mengejar, lalu memegangi terdakwa II saat sedang menaiki motor Honda Vario warna merah hitam, setelah itu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO memukul terdakwa II sehingga terdakwa II turun dari motor, lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengenai mata kiri korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Selanjutnya terdakwa I menggunakan motor Honda Vario warna hitam menabrak korban ADITYA RAHMAN YULIANTO hingga terjatuh ke aspal, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib para terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, korban ADITYA RAHMAN YULIANTO mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 10-89-62 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FITRIANA, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada kepala sampng kiri dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka robek pada kelopak mata kiri satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Memar kebiruan pada kelopak mata kiri di dua tempat satu sentimeter kali satu sentimeter
  • Bengkak pada pipi kiri tiga sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka lecet pada pipi kanan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Luka lecet pada lutut kiri satu sentimeter kali satu sentimeter

 

Kesimpulan:

Bengkak, luka robek dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

---------Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------

 

 

SUBSIDAIR                                         

-----Bahwa Terdakwa I RONAL EWENDI Bin SUMARDI (Alm), Terdakwa II WALLY ANDRI Bin TUGIMAN (Alm), Terdakwa III ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya / depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa I RONAL EWENDI Bin SUMARDI (Alm) membonceng Saksi AULIA RAHMA menggunakan motor Honda Vario warna hitam, Terdakwa II WALLY ANDRI Bin TUGIMAN (Alm) membonceng Saksi IKA NUR OKTAVIA beserta anaknya menggunakan motor Honda Vario warna merah hitam, dan Terdakwa III ARIF SUBEKTI Bin RUKIADI (Alm) menggunakan motor Honda PCX warna putih, lalu pergi pulang setelah selesai makan bersama-sama, namun saat perjalanan pulang para terdakwa diklakson oleh korban ADITYA RAHMAN YULIANTO bersama Saksi DEWI INDRAWATI, S.Pd menggunakan mobil jenis Sedan warna hitam dari arah belakang karena para terdakwa mengendarai motor dengan posisi ditengah jalan. Selanjutnya terdakwa II meneriaki korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO berhenti di pinggir jalan raya / depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk, setelah itu terdakwa I berhenti di sebelah kanan pintu depan mobil korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu terdakwa II dan terdakwa III berhenti dibelakang mobil korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Kemudian korban ADITYA RAHMAN YULIANTO membuka pintu depan mobil sebelah kanan, setelah itu menghampiri terdakwa II, lalu terjadi keributan sehingga terdakwa II langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai wajah korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, setelah itu terdakwa I menghampiri korban ADITYA RAHMAN YULIANTO lalu mendorong korban ADITYA RAHMAN YULIANTO hingga jatuh ke aspal. Kemudian terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga kali) mengenai wajah / kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, lalu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO berdiri memukul menggunakan tangan kanan mengenai wajah terdakwa I, setelah itu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menggunakan tangan kiri untuk memiting kepala terdakwa I, lalu ditarik oleh korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menuju ke depan Alfamart termasuk Jl. AR. Saleh, Kel. Bogo, Kab Nganjuk. Selanjutnya terdakwa II memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan plang parkir yang terbuat dari besi mengenai kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO, setelah itu terdakwa III memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah / kepala korban ADITYA RAHMAN YULIANTO sehingga korban ADITYA RAHMAN YULIANTO melepaskan tangan kiri yang sedang memiting kepala terdakwa I.
  • Bahwa para terdakwa sempat pergi meninggalkan korban ADITYA RAHMAN YULIANTO menggunakan motor masing-masing para terdakwa, namun korban ADITYA RAHMAN YULIANTO mengejar, lalu memegangi terdakwa II saat sedang menaiki motor Honda Vario warna merah hitam, setelah itu korban ADITYA RAHMAN YULIANTO memukul terdakwa II sehingga terdakwa II turun dari motor, lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengenai mata kiri korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Selanjutnya terdakwa I menggunakan motor Honda Vario warna hitam menabrak korban ADITYA RAHMAN YULIANTO hingga terjatuh ke aspal, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan korban ADITYA RAHMAN YULIANTO. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib para terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, korban ADITYA RAHMAN YULIANTO mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 10-89-62 tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FITRIANA, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada kepala sampng kiri dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka robek pada kelopak mata kiri satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Memar kebiruan pada kelopak mata kiri di dua tempat satu sentimeter kali satu sentimeter
  • Bengkak pada pipi kiri tiga sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka lecet pada pipi kanan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Luka lecet pada lutut kiri satu sentimeter kali satu sentimeter

 

Kesimpulan:

Bengkak, luka robek dan luka lecet dibeberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

--------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya