Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
DENIS DWI FEBRIYAN Als KANCIL Bin AGUNG PRISTIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
3MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS DWI FEBRIYAN Als KANCIL Bin AGUNG PRISTIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

Bahwa Terdakwa DENIS DWI FEBRIYAN ALS KANCIL BIN AGUNG PRISTIYANTO pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi RIFKY melalui aplikasi whatsapp untuk memesan pil dobel L sejumlah 50 biji, selanjutnya terdakwa memesan pil dobel L kepada saudara ABU (DPO) sejumlah 50 butir pil double L dengan harga Rp.140.000,- dengan sistem COD pukul 20.00 WIB di stadion Berbek, selanjutnya pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara ABU (DPO) jika sudah berada di dalam stadion Brebek, kemudian terdakwa berangkat ke stadion brebek lalu saudara ABU (DPO) menyerahkan pil double LL yang disimpan dalam kemasan plastik bekas bungkus rokok djarum 76 apel royal kepada terdakwa dan terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Muhamamad Rifky untuk memberitahu bahwa pil dobel L pesanannya sudah ada dan akan terdakwa antar ke rumah saksi Muhammad Rifky, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba dirumah saksi Muhammad Rifky yang beralamat di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk untuk memberikan pil dobel L yang dibungkus bekas rokok Djarum 76 apel royal berisi 50 butir pil dobel L, lalu terdakwa meminta pembayaran secara transfer melalui aplikasi Dana milik terdakwa sejumlah Rp.140.000,-
  • Bahwa terdakwa selanjutnya menghubungi Sdr Abu (DPO) untuk malakukan pembayaran pil dobel L melalui aplikasi Dana dengan nomor 085606855440 sebesar Rp.140.000,- , kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi Muhammad Rifky menghubungi terdakwa kembali untuk memesan pil dobel L, lalu terdakwa memesan ke Sdr Abu (DPO) melalui COD di Stadion Brebek sejumlah 1 box yang dibungkus rokok Djarum 76 Apel Royal dan pembayaran dilakukan secara transfer. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Rifky untuk menyerahkan pil dobel L pesanan saksi Muhammad Rifky di warung madura yang beralamat Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dan saksi Muhammad Rifky melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi Dana sejumlah Rp. 250.000,- , kemudian sekira pukul 21.15 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung kopi bersama dengan saksi Muhammad Rifky didatangi oleh saksi Ilham Tri Anggara beserta anggota satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Rifky hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna ungu milik terdakwa dan 1 (satu) buah plastik berisi 70 (tujuh puluh) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam berkas bungkus rokok djarum 76 apel royal dan disimpan di saku jaket depan sebelah kiri, dimana pil dobel L tersebut didapatkan saksi Muhammad Rifky dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk
  • Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 06529/NOF/2026 tanggal 03 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 21160/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa DENIS DWI FEBRIYAN ALS KANCIL BIN AGUNG PRISTIYANTO pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi RIFKY melalui aplikasi whatsapp untuk memesan pil dobel L sejumlah 50 biji, selanjutnya terdakwa memesan pil dobel L kepada saudara ABU (DPO) sejumlah 50 butir pil double L dengan harga Rp.140.000,- dengan sistem COD pukul 20.00 WIB di stadion Berbek, selanjutnya pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara ABU (DPO) jika sudah berada di dalam stadion Brebek, kemudian terdakwa berangkat ke stadion brebek lalu saudara ABU (DPO) menyerahkan pil double LL yang disimpan dalam kemasan plastik bekas bungkus rokok djarum 76 apel royal kepada terdakwa dan terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Muhamamad Rifky untuk memberitahu bahwa pil dobel L pesanannya sudah ada dan akan terdakwa antar ke rumah saksi Muhammad Rifky, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tiba dirumah saksi Muhammad Rifky yang beralamat di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk untuk memberikan pil dobel L yang dibungkus bekas rokok Djarum 76 apel royal berisi 50 butir pil dobel L, lalu terdakwa meminta pembayaran secara transfer melalui aplikasi Dana milik terdakwa sejumlah Rp.140.000,-
  • Bahwa terdakwa selanjutnya menghubungi Sdr Abu (DPO) untuk malakukan pembayaran pil dobel L melalui aplikasi Dana dengan nomor 085606855440 sebesar Rp.140.000,- , kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi Muhammad Rifky menghubungi terdakwa kembali untuk memesan pil dobel L, lalu terdakwa memesan ke Sdr Abu (DPO) melalui COD di Stadion Brebek sejumlah 1 box yang dibungkus rokok Djarum 76 Apel Royal dan pembayaran dilakukan secara transfer. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Rifky untuk menyerahkan pil dobel L pesanan saksi Muhammad Rifky di warung madura yang beralamat Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dan saksi Muhammad Rifky melakukan pembayaran transfer melalui aplikasi Dana sejumlah Rp. 250.000,- , kemudian sekira pukul 21.15 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung kopi bersama dengan saksi Muhammad Rifky didatangi oleh saksi Ilham Tri Anggara beserta anggota satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Rifky hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna ungu milik terdakwa dan 1 (satu) buah plastik berisi 70 (tujuh puluh) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam berkas bungkus rokok djarum 76 apel royal dan disimpan di saku jaket depan sebelah kiri, dimana pil dobel L tersebut didapatkan saksi Muhammad Rifky dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk
  • Bahwa pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 06529/NOF/2026 tanggal 03 Agustus 2026, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 21160/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya