| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
------- Bahwa Terdakwa HADID YAUSANUL ZAKARIA Als. ADIT Bin EKO WASIS pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar Pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Teras Indomaret yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FEBRI (DPO) di tempat kerja bangunan bermaksud untuk meminta Terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Lalu sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. NANDA (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk OPPO A7 warna gold bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekitar Pukul 15.15 WIB, Terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. FEBRI (DPO) di tempat kerja bangunan dan menerima uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. FEBRI (DPO) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis sabu dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa;
- Kemudian sekitar Pukul 17.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Jalan Pare, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri sesuai dengan peta ranjauan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. NANDA (DPO), dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru dengan No. Pol. S-5701-ODD milik Terdakwa. Lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya (berat netto ± 0,190 (nol koma seratus sembilan puluh) gram) yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam. Kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
- Lalu sekitar Pukul 18.55 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. FEBRI (DPO) bermaksud untuk janjian bertemu di Teras Indomaret yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Lalu sekitar Pukul 19.15 WIB, Saksi LAUKHAN MAHFUD dan Saksi ALI MASYUDI yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Teras Indomaret tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan/ atau pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya (berat netto ± 0,190 (nol koma seratus sembilan puluh) gram) yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam dan uang sisa keuntungan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. Lalu diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO A7 warna gold dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna biru dengan No. Pol. S-5701-ODD. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa narkotika jenis sabu adalah benar mengandung kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim dengan No. Lab.:05307/NNF/2026 tertanggal 26 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm dan FILANTARO CAHYANI,
- md.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa Terdakwa HADID YAUSANUL ZAKARIA Als. ADIT Bin EKO WASIS pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar Pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Teras Indomaret yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. NANDA (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk OPPO A7 warna gold bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu, yang mana sebelumnya Terdakwa mendapatkan pesanan untuk dicarikan narkotika jenis sabu dari Sdr. FEBRI (DPO);
- Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekitar Pukul 15.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FEBRI (DPO) di tempat kerja bangunan dan menerima uang sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. FEBRI (DPO) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis sabu dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah Terdakwa;
- Kemudian sekitar Pukul 17.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Jalan Pare, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri sesuai dengan peta ranjauan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. NANDA (DPO), dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru dengan No. Pol. S-5701-ODD milik Terdakwa. Lalu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya (berat netto ± 0,190 (nol koma seratus sembilan puluh) gram) yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam. Kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
- Lalu sekitar Pukul 19.15 WIB, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Teras Indomaret yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk menunggu Sdr. FEBRI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, langsung diamankan oleh Saksi LAUKHAN MAHFUD dan Saksi ALI MASYUDI yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan/ atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya (berat netto ± 0,190 (nol koma seratus sembilan puluh) gram) yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam dan uang sisa keuntungan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. Lalu diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO A7 warna gold dan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna biru dengan No. Pol. S-5701-ODD. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa narkotika jenis sabu adalah benar mengandung kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim dengan No. Lab.:05307/NNF/2026 tertanggal 26 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm dan FILANTARO CAHYANI,
- md.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |