Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
1.SLAMET ISWANTO Bin SAMADI
2.AHMAD SYAH RIDHO alias BENDOL Bin GALIMIN;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2473/M.5.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
3EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET ISWANTO Bin SAMADI[Penahanan]
2AHMAD SYAH RIDHO alias BENDOL Bin GALIMIN;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa I SLAMET ISWANTO Bin SAMADI dan terdakwa II AHMAD SYAH RIDHO Alias BENDOL Bin GALIMIN pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2026 bertempat di pagar makam jogomerto, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I SLAMET ISWANTO Bin SAMADI dihubungi Sdr. LHALOW (DPO) guna memaketkan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. LHALOW (DPO) menjadi 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram agar diranjau di pagar makam jogomerto Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa I mengajak terdakwa II AHMAD SYAH RIDHO Alias BENDOL Bin GALIMIN untuk meranjau Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di pagar makam jogomerto Kab. Nganjuk, setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai meranjau Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa I memberikan upah kepada terdakwa II sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sembari terdakwa I mengajak terdakwa II mengkonsumsi bersama Narkotika jenis Sabu yang diperoleh terdakwa I dari Sdr. LHALOW (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I ditelfon Sdr. LHALOW (DPO) guna meranjau 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram di Lingkungan Bulu Bulurejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 17.44 Wib, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk meranjau Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram di Lingkungan Bulurejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai meranjau Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II pergi ke rumah terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib, terdakwa I dihubungi Sdr. LHALOW (DPO) guna memindahkan Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa ke plastik baru, setelah terdakwa I memindahkan sebagian Narkotika jenis Sabu sebanyak 1, 16 (satu koma enam belas) gram ke plastik baru dengan ditemani atau disaksikan terdakwa II di rumah terdakwa I. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, pihak kepolisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan barangbukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram; 1,10 (satu koma sepuluh) gram; 1,09 (satu koma nol sembilan) gram; 1, 06 (satu koma nol enam) gram; 0,50 (nol koma lima puluh) gram; 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram yang ditaruh dilantai, lalu terdakwa I memberitahukan bahwasanya terdapat ranjauan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah diranjau dengan jumlah Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, setelah itu keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu yang didapati pihak kepolisan dari terdakwa I dan terdakwa II tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07108/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 23670/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,839 gram; barang bukti dengan nomor: 23671/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,854 gram; barang bukti dengan nomor: 23672/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram; barang bukti dengan nomor: 23673/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,885 gram; barang bukti dengan nomor: 23674/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram; barang bukti dengan nomor: 23675/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,895 gram; barang bukti dengan nomor: 23676/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,293 gram; barang bukti dengan nomor: 23677/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,363 gram; barang bukti dengan nomor: 23678/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,376 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SLAMET ISWANTO Bin SAMADI dan terdakwa II AHMAD SYAH RIDHO Alias BENDOL Bin GALIMIN pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 18.25 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa yang beralamat di RT 002 RW 002, Ds. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana ’’Percobaan atau Permufakatan Jahat; untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I ditelfon Sdr. LHALOW (DPO) guna meranjau 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram di Lingkungan Bulu Bulurejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Kemudian sekira pukul 17.44 Wib, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk meranjau Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram di Lingkungan Bulurejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai meranjau Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II pergi ke rumah terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 18.25 Wib, terdakwa I dihubungi Sdr. LHALOW (DPO) guna memindahkan Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa ke plastik baru, setelah terdakwa I memindahkan sebagian Narkotika jenis Sabu sebanyak 1, 16 (satu koma enam belas) gram ke plastik baru dengan ditemani atau disaksikan terdakwa II di rumah terdakwa I. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, pihak kepolisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan barangbukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram; 1,10 (satu koma sepuluh) gram; 1,09 (satu koma nol sembilan) gram; 1, 06 (satu koma nol enam) gram; 0,50 (nol koma lima puluh) gram; 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram yang ditaruh dilantai, lalu terdakwa I memberitahukan bahwasanya terdapat ranjauan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah diranjau dengan jumlah Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, setelah itu keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa yaitu benar Narkotika jenis Sabu yang didapati pihak kepolisan dari terdakwa I dan terdakwa II tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07108/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026, terhadap barang bukti dengan nomor: 23670/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,839 gram; barang bukti dengan nomor: 23671/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,854 gram; barang bukti dengan nomor: 23672/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram; barang bukti dengan nomor: 23673/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,885 gram; barang bukti dengan nomor: 23674/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram; barang bukti dengan nomor: 23675/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,895 gram; barang bukti dengan nomor: 23676/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,293 gram; barang bukti dengan nomor: 23677/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,363 gram; barang bukti dengan nomor: 23678/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,376 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya