| Dakwaan |
DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa SARTO Bin MUKIRAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Dusun Bingungan Desa Kedungpadang RT 001 RW 005 Kec. Rejoso Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi SARWIN, Saksi MARNO Alias NOLO, Saksi FACHRUL SETIAWAN, Saksi WIWIK SULESTARI, dan Saksi DIMAS ADYTIA WINATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2025 sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di dalam rumah milik Saksi SARWIN tepatnya di Dsn. Bingungan, Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, awalnya Terdakwa masuk kedalam rumah milik Saksi SARWIN melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu lalu terdakwa langsung membuka lemari dan mengambil perhiasan berupa 1 buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas yang di simpan dalam tumpukan baju di dalam lemari ruang tamu tersebut, setelah berhasil mengambil kalung dan cincin tersebut lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi SARWIN kemudian pulang kerumah Terdakwa, setelah satu minggu kemudian kalung dan cincin emas tersebut Terdakwa jual kepada orang tidak dikenal yang profesinya sebagai jual beli emas keliling dengan harga Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan emas tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan berupa 1 buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas milik Saksi SARWIN tersebut tanpa seizin dari Saksi SARWIN, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SARWIN mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2026 sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di dalam rumah milik Saksi MARNO Alias NOLO tepatnya di Dsn. Bingungan, Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, awalnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MARNO Alias NOLO melalui pintu rumah bagian belakang yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam ruang makan dan melihat sebuah lemari, kemudian terdakwa membuka lemari tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) yang di simpan dalam tumpukan baju lemari tersebut, setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi MARNO Alias NOLO lalu pulang kerumah Terdakwa, kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi MARNO Alias NOLO tanpa seizin dari Saksi MARNO Alias NOLO, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MARNO Alias NOLO mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib yang masih dalam suasana lebaran, Terdakwa datang ke rumah Saksi FACRUL SETIAWAN tepatnya di Dsn. Bingungan, Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra NF 125 warna hitam milik Terdakwa, sesampainya di rumah Saksi FACRUL SETIAWAN kemudian Terdakwa memarkir motornya di samping rumah, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan disambut oleh Saksi FACRUL SETIAWAN, setelah itu Terdakwa dan Saksi FACRUL SETIAWAN berbincang di ruang tamu, lalu Terdakwa meminta air minum kepada Saksi FACRUL SETIAWAN, kemudian Saksi FACRUL SETIAWAN pergi ke dapur untuk mengambil gelas air minum, dalam kesempatan tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar yang posisinya di sebelah ruang tamu dengan keadaan pintu kamar tidak tertutup, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan langsung membuka lemari yang tidak terkunci lalu Terdakwa mengambil tas warna ungu, setelah itu Terdakwa buka dan isinya terdapat dompet kecil warna hitam bertuliskan toko emas Gadjah kemudian Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut yang berisi perhiasan dan uang tunai lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali duduk di ruang tamu, setelah itu datang Saksi FACRUL SETIAWAN ke ruang tamu membawakan gelas air minum kepada Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa berpamitan untuk pulang, setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi FACRUL SETIAWAN dan menuju rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra NF 125 warna hitam milik Terdakwa. Setelah sesampainya di rumah, Terdakwa selanjutnya mengambil peralatan utuk mencari rumput di hutan, kemudian Terdakwa berangkat mencari rumput di hutan dengan membawa dompet warna hitam bertuliskan toko emas Gadjah Sidoarjo yang sebelumnya diambil dari rumah Saksi FACRUL SETIAWAN, setelah tiba di hutan kemudian Terdakwa membuka dompet tersebut dan di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah liontin emas, 3 (tiga) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali masukkan ke dalam dompet tersebut dan kembali mencari rumput kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 09.30 Wib, Terdakwa pergi ke toko Emas Narto yang berada di pasar Gondang dengan tujuan menjual berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas, namun di tolak oleh Saksi SUNARTO selaku pemilik toko karena tidak ada surat-suratnya dan Terdakwa beralasan jika surat-suratnya sudah hilang dan Terdakwa menyampaikan jika perhiasan tersebut sebelumnya di beli dari toko emas Narto, kemudian Saksi SUNARTO selaku pemilik toko menyarankan agar Terdakwa mengurus surat keterangan kehilangan dari Kantor Desa, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju Kantor Desa Kedungpadang untuk mengurus surat keterangan kehilangan, kemudian pemerintah Desa Kedungpadang membuatkan Surat Keterangan Kehilangan berupa berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas yang di tanda tangani oleh SUPRANOTO, S.H selaku Kepala Desa tertanggal 30 Maret 2026, setelah di buatkan surat kehilangan tersebut kemudian Terdakwa kembali lagi ke toko Emas Narto untuk menjual emas berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas beserta surat keterangan hilang dari Pememerintah Desa Kedungpadang kepada Pemilik toko Toko emas Narto, selanjutnya emas tersebut laku diharga sebesar Rp 7.100.000,- (Tujuh juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan April 2026 sekira jam 11.30 Wib, Terdakwa menjual 2 (dua) buah cicin emas milik Saksi FACRUL SETIAWAN tersebut kepada orang yang tidak di kenal yang berprofesi sebagai jual beli emas keliling, kemudian setelah di timbang selanjutnya 2 (dua) buah cicin emas tersebut laku dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah Terdakwa menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. selanjutnya sekitar lima hari kemudian yang masih dalam bulan april tahun 2026, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) buah cincin emas kepada orang yang tidak di kenal yang berprofesi sebagai jual beli emas keliling, kemudian cincin emas tersebut laku dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut lalu Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa pergi menuju hutan di desa Kedungpadang bertujuan untuk mencari rumput dan membuang dompet warna hitam bertuliskan Toko emas Gadjah sidoarjo, sebelum Terdakwa membuang dompet tersebut Terdakwa merobek dompet tersebut dengan menggunakan kedua tangan menjadi 2 (dua) bagian, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian uang dari hasil penjualan emas tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah liontin emas dengan berat 1,3 (satu koma tiga) gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram, (satu) buah cincin emas dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram, dan uang tunai sebesar Rp 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi FACRUL SETIAWAN tersebut tanpa seizin dari Saksi FACRUL SETIAWAN, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi FACRUL SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 18.207.500,- (delapan belas juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di dalam rumah milik Saksi WIWIK SULESTARI tepatnya di Dsn. Bingungan, Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, awalnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi WIWIK SULESTARI melalui pintu rumah bagian samping yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa membuka lemari rias di dalam kamar tersebut lalu Terdakwa melihat dompet dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dalam dompet kemudian dompet tersebut kembali diletakkan di dalam lemari rias, setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu Terdakwa keluar dari rumah Saksi WIWIK SULESTARI lalu Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi WIWIK SULESTARI tanpa seizin dari Saksi WIWIK SULESTARI, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WIWIK SULESTARI mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa datang ke rumah milik Saksi DIMAS ADYTIA WINATA tepatnya di Dsn. Bingungan, Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk untuk mengecat rumah Saksi DIMAS ADYTIA WINATA tersebut, saat itu Saksi DIMAS ADYTIA WINATA menaruh dompetnya diatas lemari kecil di dalam kamar tidur, kemudian sekira Pukul 11.00 Wib Saksi DIMAS ADYTIA WINATA keluar untuk pergi membeli rokok, pada saat kondisi sepi tersebut, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi DIMAS ADYTIA WINATA dan mengambil uang yang ada di dalam dompet diatas lemari tersebut, kemudian Terdakwa kembali menaruh dompet tersebut diatas kasur lalu terdakwa keluar kamar dan kembali melanjutkan aktifitas mengecatnya, sekitar sore harinya selesai mengecat Terdakwa kemudian kerumahnya, kemudian sekira Pukul 18.00 Wib Saksi DIMAS ADYTIA WINATA masuk ke dalam kamarnya dan melihat dompetnya sudah berada di atas kasur, lalu Saksi DIMAS ADYTIA WINATA mengecek isi dompetnya jika uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah tidak ada, Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi DIMAS ADYTIA WINATA tanpa seizin dari Saksi DIMAS ADYTIA WINATA, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi DIMAS ADYTIA WINATA mengalami kerugian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SARWIN, Saksi MARNO Alias NOLO, Saksi FACHRUL SETIAWAN, Saksi WIWIK SULESTARI, dan Saksi DIMAS ADYTIA WINATA mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 31.807.500,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SARTO Bin MUKIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------
|