Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2026/PN Njk 1.FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
KARDI Bin PAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/M.5.31/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
3IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARDI Bin PAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa KARDI Bin PAIMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di halaman depan rumah Sdr. AGUS TANEM pada Dusun Kedungpadang, Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira 23.00 WIB, terdakwa mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan di halaman depan rumah Sdr. Agus Tanem(DPO) pada Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso bersama dengan Saksi Purwito dan Saksi Sukijo (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian, terdakwa mengkopyok dadu lalu saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO memasang uang taruhan diatas beberan yang berisi jumlah mata dadu setelah dadu terbuka dan apabila tombokan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan terdakwa membayar kepada saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO, dan apabila taruhan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka di nyatakan kalah dan uang tombokan menjadi milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, kemenangan dari permainan tersebut berdasarkan keberuntungan pemain dan keuntungan yang akan didapat oleh pemain/penombok yaitu untuk 1 (satu) angka dikali 1, 2 angka dikali 5, sedangkan untuk 3 angka dikalikan 25.
  • Bahwa setelah terdakwa sebagai Bandar mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan dalam beberapa putaran, sekira pukul 23.45 WIB petugas kepolisian menangkap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah kumplong, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah buku tulis, uang modal sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),  uang beberan sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima). Atas kejadian tersebut  terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan dadu dengan uang sebagai taruhannya adalah permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka atau bersifat untung-untungan saja;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberikan kesempatan atau turut serta menjadikan permainan dadu dengan uang sebagai taruhannya tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau mata pencaharian Terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KARDI Bin PAIMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di halaman depan rumah Sdr. AGUS TANEM pada Dusun Kedungpadang, Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira 23.00 WIB, terdakwa mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan di halaman depan rumah Sdr. Agus Tanem(DPO) pada Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso bersama dengan Saksi Purwito dan Saksi Sukijo (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian, terdakwa mengkopyok dadu lalu saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO memasang uang taruhan diatas beberan yang berisi jumlah mata dadu setelah dadu terbuka dan apabila tombokan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan terdakwa membayar kepada saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO, dan apabila taruhan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka di nyatakan kalah dan uang tombokan menjadi milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, kemenangan dari permainan tersebut berdasarkan keberuntungan pemain dan keuntungan yang akan didapat oleh pemain/penombok yaitu untuk 1 (satu) angka dikali 1, 2 angka dikali 5, sedangkan untuk 3 angka dikalikan 25.
  • Bahwa setelah terdakwa sebagai Bandar mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan dalam beberapa putaran, sekira pukul 23.45 WIB petugas kepolisian menangkap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah kumplong, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah buku tulis, uang modal sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),  uang beberan sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima). Atas kejadian tersebut  terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan dadu  dengan uang sebagai taruhannya adalah permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka atau bersifat untung-untungan saja;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau atau memberi kesempatan permainan dadu dengan uang sebagai taruhannya tersebut untuk khalayak umum.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa KARDI Bin PAIMAN, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di halaman depan rumah Sdr. AGUS TANEM pada Dusun Kedungpadang, Desa Kedungpadang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira 23.00 WIB, terdakwa mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan di halaman depan rumah Sdr. Agus Tanem(DPO) pada Desa Kedungpadang, Kec. Rejoso bersama dengan Saksi Purwito dan Saksi Sukijo (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian, terdakwa mengkopyok dadu lalu saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO memasang uang taruhan diatas beberan yang berisi jumlah mata dadu setelah dadu terbuka dan apabila tombokan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO sesuai dengan mata dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan terdakwa membayar kepada saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO, dan apabila taruhan saksi SUKIJO dan Saksi PURWITO tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka di nyatakan kalah dan uang tombokan menjadi milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, kemenangan dari permainan tersebut berdasarkan keberuntungan pemain dan keuntungan yang akan didapat oleh pemain/penombok yaitu untuk 1 (satu) angka dikali 1, 2 angka dikali 5, sedangkan untuk 3 angka dikalikan 25.
  • Bahwa setelah terdakwa sebagai Bandar mengadakan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan dalam beberapa putaran, sekira pukul 23.45 WIB petugas kepolisian menangkap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah kumplong, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buah buku tulis, uang modal sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),  uang beberan sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima). Atas kejadian tersebut  terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa permainan dadu/ atau otok adalah permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka atau bersifat untung-untungan saja;
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi untuk dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya