Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Njk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK 1.Angga Aji Widyanarko
2.Mar'atul Karimah
3.Karsinem
4.Djadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angga Aji Widyanarko
2Mar'atul Karimah
3Karsinem
4Djadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.705.610,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sekaligus debitur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 215 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan berkekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya lain yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 167.705.610,55 (seratus enam puluh tujuh juta  tujuh ratus lima ribu enam ratus epuluh rupiah limapuluh lima sen sen)  secara langsung dan seketika.
  7. Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur tidak membayar lunas seketika sejumlah 167.705.610,55 (seratus enam puluh tujuh juta  tujuh ratus lima ribu enam ratus epuluh rupiah limapuluh lima sen) maka TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai debitur wajib untuk membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga sebesar 61.392.607,82 (enam puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah delapan puluh dua sen)
  8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu:
  • Satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 549 atas nama KARSINEM dengan luas tanah 2484 m?2; yang terletak di Desa Klagen kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

9.   Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT;

10.   Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV.

11.  Memerintahkan kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut yaitu :

  • Satu bidang tanah pertanian sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 549 atas nama KARSINEM dengan luas tanah 2484 m?2; yang terletak di Desa Klagen kec. Rejoso Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

12.  Apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;

13.  Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT

14.  Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak